INILAH.COM, Jakarta Meski berhasil menyeret puluhan koruptor ke meja hijau, namun KPK dianggap belum berhasil membersihkan korupsi di lembaga peradilan. Di 2008, hanya ada satu terdakwa dari penegakan hukum.
"KPK belum berhasil membersihkan korupsi di lembaga peradilan, bahkan kinerjanya tidak banyak dibandingkan KPK jilid I. Sepanjang tahun 2008 hanya ada satu terdakwa," kata Wakil Koordinator ICW Danang Widyoko di Jakarta, Selasa (23/12).
Danang juga menilai, KPK juga belum berhasil melakukan supervisi dengan efektif terhadap penegakan hukum. Menurutnya, masih banyak kasus yang dilimpahkan ke penegak hukum lain tanpa ada monitor yang efektif.
Danang menambahkan, upaya yang dilakukan KPK dalam hal penindakan masih kurang. Hal itu dapat dilihat dari sedikitnya penindakan yang dialokasikan sekitar 9 persen.
"Penindakan oleh KPK hanya mengalokasikan 9 persen. KPK masih bertindak sebagai lembaga dakwah. Dibandingkan dengan model United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang mengalokasikan penindakan sebanyak 70 persen," papar Danang. [nng]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !