Minggu, 27 Mei 2012 | 00:54 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Dukung Fatwa Haram MUI Soal Infotainmen
Headline
Oleh:
web - Jumat, 6 Agustus 2010 | 07:09 WIB
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk infotainmen, baik bagi yang menayangkan maupun menonton. Fatwa itu disahkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Ma`ruf Amin pada pleno Munas MUI di Jakarta.
Yang diharamkan di sini bukan infotainmennya, akan tetapi menyangkut konten (isi) dari tayangan infotainmen tersebut. Namun, status haram itu bisa batal dengan beberapa alasan yang dibenarkan secara syari, yakni untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan, meminta pertolongan, atau meminta fatwa hukum.

Bagi artis yang baru naik daun, infotainmen merupakan media yang sangat efektif untuk mempopulerkan namanya. Mereka sangat menyesalkan fatwa yang dikeluarkan MUI yang dinilainya sangat tergesa-gesa. Bahkan ada artis yang menilai fatwa MUI itu terlalu ekstrim.
Sementara kalangan yang mendukung beralasan bahwa infotainmen yang ada saat ini hanya menceritakan aib, keburukan, gosip, terkait pribadi kepada orang lain yang tidak patut dilihat dan didengar masyarakat.
Pemberitaan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga orang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

Masyarakat kita sepertinya sudah terlalu akrab dengan berita-berita yang berbau gossip dan menjurus ke fitnah. Mereka lebih banyak menikmati acara infotainmen ketimbang menonton berita-berita yang bersifat faktual.
Selain itu juga infotainmen bukan merupakan karya jurnalistik, karena tidak memenuhi semua kriteria yang ditentukan sebagai produk jurnalistik. Berita infotainmen umumnya bukan sesuatu yang berdasarkan fakta, tetapi lebih cenderung berdasarkan gosip yang tidak sesuai kebenaran. Beritannya dinilai sebagai sesuatu yang bukan merupakan kebutuhan masyarakat bahkan cenderung tidak bermanfaat.

Fatwa haram yang sudah dikeluarkan MUI ini bertujuan mencegah tayangan yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan dan nilai luhur kemanusiaan. Selain itu, fatwa MUI diharapkan bisa memberi pengaruh positif terhadap pemberitaan infotainmen, serta memberikan pesan edukasi yang sangat baik agar masyarakat lebih mewaspadai bahaya dan dampak yang ditimbulkan infotainmen.

Teuku Fachri
Awanglong Raya No. 50
Samarinda, Kalimantan Timur [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.