INILAH.COM, Jombang Hingga kini, Muhammad Arif Purwo Prastyo alias Yoyok, guru SMP Negeri I Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, yang melakukan penempelengan terhadap muridnya masih diperiksa di polsek setempat. Namun, pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya terkesan tertutup.
Ia datang Jumat (26/12), sekitar pukul 14.00 WIB. Selain dia, Sholikatin, ibunda Rangga Tirta Asmara, yang menjadi korban pemukulan juga ikut diperiksa polisi.
Dua orang yang datang menggunakan sepeda motor ini diperiksa secara tertutup di ruang unit Reskrim Polsek Mojoagung. Didalam ruangan yang berukuran 4 x 5 meter itu sudah menunggu kanitreskrim Polsek Mojoagung Ipda Sugeng.
Dalam pemeriksaan itu, Yoyok didampingi kuasa hukumnya Boedi Prayitno. Menurut Boedi, apa yang dilakukan kliennya adalah termasuk dalam tindak pidana, yakni pasal 352. Sebab, hingga saat ini bekas tamparan yang dilakukan Yoyok sudah tidak ada. "Tapi kalau pihak kepolisian ingin melakukan visum saya persilakan," kata Boedi.
Penganiayaan yang dilakukan Yoyok terungkap melalui video yang terekam di kamera ponsel dan menyebar secara berantai. Video itu menunjukkan seorang guru tengah menghajar muridnya yang berjenis kelamin perempuan hingga babak belur.
Terlihat seorang perempuan berusia belasan sedang berdiri di depan kelas. Sedangkan di sebelahnya, berdiri seorang guru laki-laki dengan wajah marah. Saat itu, suasana kelas sedang berlangsung pelajaran. [beritajatim/nuz]