INILAH.COM, Jakarta - Mengantisipasi masalah-masalah yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilu 2009, termasuk putusan MK mengenai caleg dengan suara terbanyak, pemerintah akan menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Dalam kondisi apa dalam keadaan apa Perppu dikeluarkan, tentunya apabila menempuh jalur yang reguler dengan merevisi undang-undang menyusun undang undang baru tidak memungkinkan lagi dari segi jangka waktu yang tersedia di luar Perppu," kata Presiden SBY usai rapat konsultasi antar lembaga negara di Istana Negara, Sabtu (27/12).
Menurut SBY, dengan waktu pemilu yang kian mendesak, proses revisi UU Pemilu dikhawatirkan tidak akan selesai sesuai jadwal.
Namun kapan Perppu akan dikeluarkan, SBY menyebutkan hal itu tengah dirumuskan oleh menteri-menteri terkait. "Apa saja yang bisa di-Perppu-kan sedang dirumuskan oleh tim. Dengan demikian, saya akan bersedia demi kepentingan rakyat, kepentingan demokrasi, kepentingan politik, bisa kita keluarkan dengan urgensiyang bisa kita pertanggungjawabkan," papar SBY.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan perlunya Perppu dikeluarkan untuk memperkuat putusan Mahkamah Kosntitusi. "Ini untuk memperkuat payung hukum dalam mengatur lebih lanjut dari putusan MK itu. Saya mengusulkan dikeluarkan Perppu. Prinsipnya presiden tidak keberatan kalau memang diperlukan," ujar Hafiz yang turut hadir dalam rapat konsultasi tersebut.
Rencananya baik pemerintah, KPU dan Bawaslu, sambung Hafiz akan melakukan pertemuan untuk membahas masalah ini. "Beliau (SBY) menyarankan sebelum akhir 2008 masih ada waktu tanggal 30-31 supaya ada pertemuan tindak lanjut antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah," jelasnya.[dil]