inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

PBB: Putusan MK Tak Jegal Perempuan

Headline
MS Kaban - inilah.com/Raya Abdullah
Oleh: Windi Widia Ningsih
Minggu, 28 Desember 2008 | 22:15 WIB
INILAH.COM, Jakarta Partai Bulan Bintang tak sepakat jika dikatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menentukan suara terbanyak dalam penentuan calon anggota legislatif dinilai akan menjegal atau mengurangi caleg perempuan. Partai itu ustru sebaliknya, perempuan memiliki peluang yang sama.

"Saya kira tidak. Semua orang punya kesempatan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya," kata Ketua DPP PBB MS Kaban, usai acara mempringatai 1 Muharam 130 H, di DPP PBB, Jakarta, Minggu (28/12).

Menurutnya, perolehan suara tergantung pada individu masing-masing. Apabila individunya memang memiliki jaringan luas dan dapat memabangun hubungan yang baik dengan pemilih, hal itu menurutnya tidak jadi masalah.

"Itu siapa saja bisa. Saya tidak melihat bahwa menurunnya jumlah kaum wanita. Justru hari ini, kaum wanita mempunyai peluang yang sama," paparnya.

Putusan MK yang menghapus sistem nomor urut dalam Pileg 2009 sedianya membuka peluang yang sama bagi setiap caleg. Namun, sebagian pihak menilai putusan ini membawa dampak buruk bagi perjuangan perempuan.

Menurut Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Yudha Irlang, pada Pemilu 2004 saja keterwakilan perempuan di berbagai posisi strategis belum terpenuhi, hanya 11% saja yang duduk di DPR. Artinya, dengan adanya putusan itu, MK mengkandaskan 30% keterwakilan perempuan di DPR. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.