INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB Muhaimin Iskandar menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah, DPR, dan KPU agar ada payung hukum yang jelas dalam pelaksanaan Pemilu 2009 nanti.
Menurut Muhaimin, perppu itu untuk melengkapi kekurangan dan tumpang tindih atas UU yang ada selama ini. Terutama pada skema distrik dan proporsional yang dianggapnya tidak proporsional dan krusial.
"Misalnya dapilnya luas dan mencakup enam kabupaten dengan keterwakilan hanya lima kursi, ini harus dijelaskan bagaimana sistem proporsionalnya. Nah di situlah harus dibenahi," kata Muhaimin usai acara Refleksi Akhir Tahun 2008 DPP PKB di Jakarta, Senin (29/12).
Dijelaskan Muhaimin, dari beberapa usulan perppu tersebut, Presiden SBY paling merespon tentang poin-poin perppu yang belum diatur secara detail. Semisal sistem pencontrengan yang berpotensi merusak kertas suara dan berisiko tidak sahnya suara tersebut.
"Untuk menutupi kelemahan distrik dan proporsional yang hanya mencoblos gambar parpol maka akan dihitung dan parpol yang menentukan," ujarnya.
Muhaimin menambahkan, hal tersebut juga untuk menghindari terjadinya Golput kelak. Lebih lanjut Muhaimin mengharapkan semua pihak agar bisa mendukung perppu supaya masalah-masalah di Pemilu 2009 bisa segera diatasi. [rif/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !