INILAH.COM, Jakarta Departemen Komunikasi dan Informatika mengingatkan penyelenggara telekomunikasi, siaran televisi, dan siaran radio akan terjadinya cuaca buruk yang ekstrem. Sebab, hal ini akan berpotensi mengakibatkan robohnya menara pemancar.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto mengingatkan hal itu di Jakarta, Selasa (29/12). Yakni, setelah Badan Meteorologi dan Geofisika memperkirakan akhir Desember hingga Februari, cuaca tidak stabil. Hal ini akibat tingginya gelombang laut, angin puting beliung, tanah longsor, dan banjir besar.
"Imbauan ini juga berkenaan dengan terjadinya angin puting beliung pada 28 Desember 2008 yang merobohkan sebuah menara milik stasiun televisi Padang TV, padahal menara itu baru selesai didirikan dua bulan lalu," papar Gatot.
Pada peristiwa itu, sebagian konstruksi menara yang roboh jatuh di rel kereta api dan merusak kabel komunikasi milik kereta api. Sesuai ketentuan yang berlaku, kata Gatot, salah satu syarat pendirian menara telekomunikasi adalah kepemilikan IMB, seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Namun dalam realisasinya, untuk memperoleh IMB Pemda umumnya mensyaratkan agar pihak penyedia, kontraktor, dan atau penyelenggara telekomunikasi terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari warga setempat.
Ia menjelaskan, keberadaan suatu menara baik telekomunikasi, siaran televisi maupun siaran radio terkadang mendapat penolakan dari sebagian warga dan bahkan Pemda.
Karena itu, penyelenggara telekomunikasi, siaran televisi dan siaran radio diminta tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi secara rutin. Karena isu keberadaan menara tersebut bisa saja dikaitkan dengan masalah kelaikan tata kota, radiasi, kesehatan, kemungkinan roboh, atau juga masalah kesenjangan atau distribusi sosial ekonomi. [*/nuz]