Senin, 28 Mei 2012 | 13:56 WIB
Follow Us: Facebook twitter
KPK: 14 Kementrian Punya Yayasan
Oleh: Windi Widia Ningsih
web - Selasa, 30 Desember 2008 | 11:58 WIB
INILAH.COM, Jakarta - KPK akan melakukan pengawasan kepada sejumlah lembaga negara dan kementrian sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Tindakan KPK dilakukan pada yayasan-yayasan milik kementrian yang hingga saat ini sebanyak 14 yayasan.

"Dari 99 surat yang dikirimkan ke lembaga negara dan departemen, baru 50 yang membalas surat KPK. Sedangkan yang mengatakan memiliki yayasan hanya 14 lembaga negara," kata Wakil Katua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar usai peringatan Ultah KPK di Yayasan Annur Muhiyam Tebet, Jakarta, Selasa (30/12)

Menurut Haryono, KPK akan melanjutkan pengawasan pada yayasan-yayasan ini di 2009. Fokus KPK yakni berupaya melakukan pencegahan terjadinya tindakan korupsi. "Jangan sampai terjadi kasus yayasan YPPI milik BI," cetus Haryono.

KPK sudah mengirimkan surat kepada lembaga negara dan kementrian sejak 2 bulan lalu. Namun hanya setengahnya yang merespon dan 14 kementrian yang memberitahukan adanya yayasan yang melekat.

"Masih ada yang belum menyampaikan. Tapi akan terus kita tindak lanjuti," ujar Haryono.

Tindakan KPK, lanjut Haryono, akan melihat penggunaan dana di yayasan dalam Lembaga Kementrian Negara. Nantinya, yayasan tersebut akan dilihat apakah menggunakan aset negara atau keuangan negara. Namun, Haryono enggan menyebut jumlah pasti lembaga negara dan kementrian yang memiliki yayasan. [nng]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.