inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Ampun! FLN Tanpa NPWP Rp 2,5 Jt

Oleh:
Selasa, 30 Desember 2008 | 11:54 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Tarif fiskal ke luar negeri (FLN) bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan berusia 21 tahun akan melejit.

Untuk angkutan udara FLN ditetapkan Rp 2,5 juta dan Rp 1 juta untuk angkutan laut setiap kali keberangkatan ke luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (30/12), menyebutkan kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP akan mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010.

Djoko menyebutkan, besaran tarif itu berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan segera diterbitkan.

Pembayaran FLN itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun oleh WP OP yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengecualian dari kewajiban membayar FLN, dilakukan secara otomatis untuk WP OP tertentu dan dengan cara menerbitkan surat keterangan bebas fiskal ke luar negeri (SKBFLN).

Yang bebas otomatis adalah WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

Sementara yang bebas dengan SKBFLN adalah mahasiswa dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.

Mengenai tatacara pelaksanaan ketentuan itu, Djoko menjelaskan, bagi yang diwajibkan membayar, maka WP OP melakukan pembayaran FLN pada bank penerima pembayaran dan akan menerima tanda bukti pembayaran FLN (TBPFLN) atau unit pelaksana fiskal luar negeri (UPFLN) tertentu yang dapat menerima pembayran FLN jika di lokasi keberangkatan tidak terdapat bank penerima pembayaran FLN.

Kemudian, penumpang menyerahkan paspor dan boarding pass kepada petugas penerima pembayaran atau UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran FLN.

Petugas menerima pembayaran TBPFLN menerima paspor dan boarding pass dari penumpang dan meneliti kebenaran dokumen dimaksud.

Setelah menerima pembayaran FLN, bank atau UPFLN wajib mengisi formulir TBPFLN dengan benar, jelas, dan lengkap dalam rangkap 3, yaitu 1 dan 2 diserahkan penumpang beserta paspor dan boarding pass sementara 3 sebagai arsip bank/UPFLN.

Selanjutnya penumpang menyerahkan paspor, boarding pass dan TBPFLN kepada petugas konter pengecekan FLN pada saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi, untuk diteliti dan distempel tanggal pada lembar ke-1 TBPFLN selanjutnya menyerahkan lembar ke-2 TBPFLN kepada petugas konter pengecekan FLN sebagai arsip UPFLN.

Sementara bagi yang bebas fiskal karena memiliki NPWP diatur bahwa WP menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan borading pass kepada petugas UPFLN.

Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

Jika NPWP valid maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass untuk penumpang.

Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker bebas fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

Penumpang tujuang luar negeri tetap wajib bayar FLN jika tidak dapat menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud, menyerahkan fotokopi dokumen tatapi tidak setelah dicek tidak valid, dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan kartu keluarga, atau melampirkannya tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga dimaksud. [*tra]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.