INILAH.COM, Jakarta - Dirjen Pajak Darmin Nasution menjelaskan pemerintah resmi memperpanjang sunset policy hingga Februari 2009. Perpanjangan ini untuk memperpanjang basis pajak orang pribadi.
"Aturannya saat ini sedang diproses mudah-mudahan besok selesai," katanya di Kantor Pusat Pajak, Selasa (30/12).
Perpanjangan ini untuk NPWP baru yang dibuat setelah Desember 2008. Namun untuk NPWP
lama sebelumnya sudah diatur pada 31 Maret 2009.
Menurut Darmin, sebelum bulan Desember wajib pajak yang membuat NPWP sekitar 7 - 8 ribu orang. Namun masuk Desember melonjak mencapai 50 - 100 ribu orang. Jadi kalau tidak diperpanjang maka akan sulit bagi mereka yang memanfaatkan sunset policy.
"Kita dapat laporan banyak orang antri di perbankan untuk melakukan pembayaran yang tidak terlayani akhirnya marah. Kita akhirnya memutuskan untuk memperpanjang karena ada orang akan menyelesaikan kewajibannya tetapi tidak terlayani dengan baik," ujarnya.
Namun untuk pembayaran pajak maka batas akhirnya tetap 28 Februari 2009. Pemerintah menganggap dengan antusias yang tinggi dari wajib pajak untuk membuat NPWP, akan memperbanyak basis pajak perorangan. Jadi penerimaan pajak tidak lagi terpengaruh fluktuasi bisnis yang biasanya disebabkan pendapatan perusahaan menurun.