INILAH.COM, Jakarta - KPK selama tahun 2008 menerima sebanyak 256 laporan gratifikasi. Dari penelusuran KPK, ditemukan 111 laporan yang bisa ditindaklanjuti sebagai dugaan korupsi.
"Selama 2008, juga dilakukan 111 pemeriksaan penerima gratifikasi terhadap kemungkinan adanya tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers akhir tahun di KPK, Jakarta, Selasa (30/12).
Dijelaskan Antasari, dari 259 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK, sekitar 215 ditetapkan sebagai milik negara. Jumlah yang ditetapkan milik negara Rp 4.940 miliar
"Uang sejumlah Rp 3,631 miliar termasuk luncuran dari akhir tahun 2007 dan barang senilai Rp 1.309 miliar termasuk lima buah mobil," imbuhnya.
Antasari juga mengatakan Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata sudah melaporkan hasil angpaw yang diterima saat menikahkan anaknya. "Sudah lapor. Hasilnya nanti awal bulan saya jelaskan," ujarnya. [win/dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !