Sabtu, 26 Mei 2012 | 17:31 WIB
Follow Us: Facebook twitter
256 Laporan Gratifikasi Masuk KPK
Headline
Antasari Azhar - inilah.com/Raya Abdullah
Oleh: Windi Widia Ningsih
web - Selasa, 30 Desember 2008 | 20:20 WIB
INILAH.COM, Jakarta - KPK selama tahun 2008 menerima sebanyak 256 laporan gratifikasi. Dari penelusuran KPK, ditemukan 111 laporan yang bisa ditindaklanjuti sebagai dugaan korupsi.

"Selama 2008, juga dilakukan 111 pemeriksaan penerima gratifikasi terhadap kemungkinan adanya tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers akhir tahun di KPK, Jakarta, Selasa (30/12).

Dijelaskan Antasari, dari 259 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK, sekitar 215 ditetapkan sebagai milik negara. Jumlah yang ditetapkan milik negara Rp 4.940 miliar

"Uang sejumlah Rp 3,631 miliar termasuk luncuran dari akhir tahun 2007 dan barang senilai Rp 1.309 miliar termasuk lima buah mobil," imbuhnya.

Antasari juga mengatakan Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata sudah melaporkan hasil angpaw yang diterima saat menikahkan anaknya. "Sudah lapor. Hasilnya nanti awal bulan saya jelaskan," ujarnya. [win/dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.