INILAH.COM, Jakarta - Selama tahun 2008, KPK telah menerima 8.479 laporan pengaduan dari masyarakat. Namun 6.354 kasus tidak ditindaklanjuti alias dicuekin. Kenapa?
"Sebab pengaduan tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi. Selain itu tidak didukung data memadai, identitas dan alamat pelapor yang jelas," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/12).
Meski demikian, lanjut dia, KPK tetap akan menyimpan berkas pengaduan tersebut. Berkasnya akan disimpan dalam sistem informasi pengaduan masyarakat. Sehingga berkas itu dapat dipergunakan sebagai tambahan informasi untuk materi pengaduan yang sama.
Dipaparkan dia, KPK menelaah 8.005 dari 8.479 pengaduan (94,41%). Dari hasil tersebut ditemukan 1.651 pengaduan (19,47%) mengandung indikasi tindak pidana korupsi, sedangkan 6.354 pengaduan (74,94%) tidak ditindaklanjuti.
Dari pengaduan yang terindikasi tindak pidana korupsi, ada 338 (3,99%) yang akan ditindaklanjuti dan diteruskan. Antara lain ke Deputi Penindakan 243 (71,89%), Deputi Pencegahan 61 (18,05%), bidang lain di KPK 34 (10,06%).
Sedangkan 481 pengaduan (5,67%) telah dikoordinasikan dengan instansi lain. Antara lain dengan kepolisian 142 (29,52%), kejaksaan 221 (45,95%), BPKP 5 (1,04%), Itjen 39 (8,11%), BPK 53 (11,02%), MA 6 (1,25%), dan Bawasda 15 (3,12%).
"Sebanyak 8.479 itu dari 33 provinsi, luar negeri, dan tidak spesifik. Jumlah yang paling tinggi adalah Jakarta yakni 803 pengaduan," kata Antasari.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan KPK akan melakukan monitoring pelayanan publik, khususnya pada daerah-daerah yang tingkat pengaduannya sangat tinggi seperti Jakarta 803, Sumut 498, Jatim 446, dan Jabar 420.
"Nanti kita survei dulu. Kita akan evaluasi sistemnya. Kita akan sampaikan permasalahan-permasalahannya. Sesudah itu kalau masih terjadi juga, kita lakukan sikap," ujar Haryono. [win/sss]