inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

KPK Akan Tambah Unsur Polisi & Jaksa

Headline
Antasari Azhar - inilah.com/Subkhan
Oleh: Windi Widia Ningsih
Rabu, 31 Desember 2008 | 01:16 WIB
INILAH.COM, Jakarta KPK berencana akan menambah karyawan dari unsur jaksa dan polisi. Langkah ini dilakukan demi keperluan supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di daerah.

"Saya sudah minta pada kejaksaan dan polri tenaga lagi, di mana tenaga itu untuk koordinasi dan supervisi ke daerah lebih luas," kata Ketua KPK Antasari Azhar, usai jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/12).

Menurut Antasari, pada 2009, KPK berjanji akan meningkatkan supervisi dan koordinasi. Sehingga, KPK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka perbaikan beberapa peraturan BI dan peraturan Dewan Gubernur BI, yang berindikasi koruptif dan multitafsir.

Sementara untuk supervisi perbaikan pelayanan publik, KPK telah turun langsung ke lapangan. "Meliputi unit layanan terpadu satu pintu di kantor Samsat dan Rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kapuas," papar Antasari.

Supervisi, lanjutnya, juga dilakukan di beberapa instansi layanan publik, yang meliputi kantor pelayanan publik data elektronik, RSUD, layanan perizinan di dinas perindustrian, layanan non perizinan (KTP dan KK) dan sekolah percontohan (SMP 1 Denpasar) di kota Denpasar.

Selain itu KPK juga melakukan supervisi di kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tanjung Priok."Maksud dari supervisi ini adalah untuk melaksanakan program reformasi birokrasi di Departemen Keuangan secara konsisten dan berkelanjutan,"tambahnya. [win/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.