INILAH.COM, Batam - Mulai 1 Januari 2009 nomor pokok wajib pajak (NPWP) penumpang tujuan Singapura dari Terminal Feri Internasional Sekupang tertera di lembar naik (boarding pass) pada saat mendaftar sebagai penumpang di konter tiket feri.
"Kepada calon penumpang yang telah memiliki NPWP, pada sudut kanan lembar boarding pass akan tertulis NPWP dan bebas fiskal," kata General Manager PT Indodharma Corpora Julmarly selaku pengelola terminal tersebut di kantornya, Rabu (31/12).
Untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal dengan NPWP, ketika check-in para penumpang perlu membawa fotokopi kartu NPWP dan fotokopi kartu keluarga apabila membawa anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya.
Bagi yang belum memiliki NPWP, di boarding pass hanya akan diberi tanda barcode di kanan bawah, dan harus membayar fiskal di konter fiskal kantor Pajak Pratama Batam di ruang sebelah konter tiket, sebelum dapat berangkat ke Singapura.
Kepemilikan NPWP orang pribadi berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 25:(8) merupakan syarat bagi orang pribadi termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan orang pribadi pemegang NPWP untuk tidak membayar Rp 1 juta fiskal perjalanan ke luar negeri melalui laut, dan Rp 2,5 juta lewat udara.
Pengelola Terminal Feri Internasional Sekupang menerapkan boarding management system untuk memfasilitasi pelaksanaan UU itu mulai 1 Januari 2009.
Sistem online tersebut terhubung antara manajemen terminal tiketing feri Batam Fast dan Penuin, serta kantor pajak dan imigrasi.
Julmarly juga aktif mendukung UU itu dengan mensosialisasikan kegunaan memiliki NPWP kepada pedagang sektor informal yang sering ke Singapura melalui Terminal Feri Internasional Sekupang.
Ia mendorong mereka supaya mengurus (mendaftar secara sukarela untuk mendapatkan-red) NPWP. "Kalau ada penghasilan kena pajak, bayarlah untuk kepentingan negara. Kalau pun total penghasilan kena pajak jumlahnya nihil, pemegang NPWP hanya cukup melapor tanpa harus membayar pajak," katanya.
Julmarly mengatakan gembira, sebab sosialisasi dan edukasinya dalam beberapa pekan ini semakin meyakinkan banyak pedagang informal untuk secara sukarela mengurus NPWP sebelum 31 Desember 2008.
Mulai awal 2009 NPWP menjadi salah satu syarat pembebasan fiskal perjalanan luar negeri secara nasional, termasuk bagi pemegang paspor dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kalimantan Barat.
Selain dengan NPWP, pengecualian dari pembayaran fiskal, berlaku antara lain bagi WNI di bawah usia 21 tahun, serta bagi yang ke luar negeri melalui jalan darat, jamaah haji, pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subyek pajak penghasilan termasuk anggota keluarganya, dan bagi WNI yang menetap di luar negeri dan memilik dokumen resmi kependudukan negeri tersebut.
Bebas fiskal langsung berlaku bagi mahasiswa asing di Indonesia, orang asing yang melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan dan kebudayaan, program kerjasama teknik dengan persetujuan Setneg, anggota misi keagamaan dan kemanusiaan, orang asing pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau bila penghasilannya telah dipotong PPh pasal 21 atau pasal 26.
Pembebasan juga diberlakukan bagi penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendampingnya. Mereka perlu mendapatkan surat keterangan bebas fiskal luar negeri (SKBFLN) dari unit kantor pajak di pelabuhan.
SKBFLN dipersyaratkan bagi anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga atau misi keagamaan yang mewakili pemerintah Indonesia, mahasiswa atau pelajar yang akan ke luar negeri untuk program pertukaran mahasiswa dan pelajar, serta bagi WNI dalam program pengiriman TKI dengan persetujuan Menakertrans. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !