INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak tidak akan membuka counter untuk melayani pembuatan NPWP di bandara internasional. Sebab sesuai aturan, NPWP baru tidak langsung dapat menikmati fasilitas bebas fiskal.
Hal itu diungkapkan Dirjen Pajak Darmin Nasution. "NPWP dapat digunakan untuk memperoleh bebas fiskal setelah tiga hari. Sebab petugas pajak perlu memasukkan data NPWP baru terebut ke dalam data perpajakan sehingga memerlukan waktu," katanya dalam kesempatan sosialisasi perpanjangan sunset policy belum lama ini.
Darmin mengakui, animo masyarakat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masuk bulan Desember 2008 sangat tinggi, bisa mencapai 50100 ribu. Padahal sebelumnya tiap bulan hanya antara 7-8 ribu NPWP baru. Kondisi itu kemungkinan dipicu oleh adanya liburan pergantian tahun. Apalagi pemegang NPWP mendapat fasilitas bebas fiskal untuk bepergian ke luar negeri.
Sementara jika tidak memiliki NPWP, tarif fiskal dengan menggunakan pesawat udara melonjak dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,5 juta. Demikian juga bagi pengguna kapal laut, yang harus membayar kenaikan tarif fiskal 100% dari tarif awal Rp 500 ribu.
Dalam peraturan Dirjen Pajak No.53/2008 disebutkan bahwa fasilitas bebas fiskal hanya berlaku bagi NPWP yang terbit minimal tiga hari sebelum keberangkatan. Jadi yang sudah memiliki rencana ke luar negeri harus sudah membuat NPWP jauh sebelum berangkat.
Dengan demikian tidak terjadi penumpukan pada saat liburan akhir tahun. "Kalau buka counter kemudian antreannya panjang, kan tidak enak dengan yang punya bandara," katanya sambil senyum.
Dari ketentuan tersebut, ternyata berdampak pada penurunan setoran fiskal. Sebab banyak orang yang menunda liburan ke luar negeri karena belum memiliki NPWP. [tra]