INILAH.COM, Tanjungpinang - Jumlah penumpang dari Tanjungpinang menuju Singapura maupun Malaysia mengalami penurunan menyusul kenaikan tarif fiskal. Penurunan juga terjadi pada jasa feri lintas negara itu.
Petugas Kantor Pelayanan Pajak Bagian Fiskal Tanjungpinang Harfan Efendi mengatakan sejumlah calon penumpang yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang akan bepergian ke Singapura dan Malaysia belum mengetahui adanya penerapan fiskal.
"Jumlah penumpang pada hari pertama penerapan fiskal (1 Januari 2009) hanya 13 orang, hari kedua 19 orang, sedangkan pada hari ketiga (3/1) hingga pukul 12.00 WIB hanya delapan orang," katanya di Tanjungpinang, Sabtu (3/1).
Mereka batal berangkat ke Malaysia dan Singapura karena keberatan membayar fiskal sebesar Rp 1.000.000 per orang.
Pengumuman sistem penarikan fiskal itu dilakukan dengan cara menempel lembar pengumuman pada dinding kaca konter fiskal di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Petugas fiskal juga disibukkan memberi keterangan mengenai sistem penarikan biaya fiskal baru kepada beberapa calon penumpang feri yang belum mengetahui penerapan fiskal baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80/2008 tentang Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2008, penumpang yang secara otomatis bebas dari fiskal adalah berusia di bawah 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain, jemaah haji, pelintas batas jalan darat dan tenaga kerja Indonesia (TKI). [tra]