Minggu, 27 Mei 2012 | 04:54 WIB
Follow Us: Facebook twitter
'Bebaskan Fiskal Sekarang Juga'
Oleh: Wahid Ma'aruf
web - Sabtu, 3 Januari 2009 | 17:46 WIB
INILAH.COM, Yogyakarta - Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Sri Adiningsih menyatakan pemerintah tidak perlu menunggu hingga 2011 untuk memberikan bebas bea fiskal secara menyeluruh.

"Kebijakan bea fiskal itu tidak lazim karena di negara lain juga tidak diterapkan, sehingga saya rasa pembebasan bea fiskal secara menyeluruh harus segera dilakukan," kata Adiningsih di Yogyakarta, Sabtu (3/1).

Sebelumnya pemerintah menyatakan fasilitas pembebasan bea fiskal bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya berlaku dua tahun, yaitu 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010 dan pemerintah akan memberlakukan bebas fiskal secara menyeluruh pada 1 Januari 2011, baik yang tidak ataupun yang memiliki NPWP.

Menurut dia, pembebanan bea fiskal tidak akan memberikan keuntungan yang besar bagi Indonesia, tetapi justru bisa merugikan bangsa ini di tengah arus liberalisasi ekonomi, sehingga mobilisasi orang keluar masuk Indonesia pun cukup tinggi, termasuk dari sektor pariwisata.

"Pembebanan bea fiskal hanya akan menambah biaya, selain itu dari sektor pariwisata pun menjadi tidak menarik," ujarnya.

Adiningsih menyatakan pembebasan bea fiskal secara menyeluruh tidak akan terlalu banyak menurunkan sektor penerimaan pajak, tetapi justru berimbas positif pada sektor lain khususnya ekonomi dan pariwisata.

Terhitung sejak 1 Januari 2009, masyarakat yang tidak memiliki NPWP dan melakukan perjalanan ke luar negeri akan dikenai bea fiskal sebesar Rp 2,5 juta per orang per perjalanan, naik dari nilai sebelumnya sebesar Rp 1 juta.

Fasilitas bebas fiskal baru diberikan kepada tiga kelompok, yaitu kelompok yang dibebaskan langsung, pemilik NPWP dan kelompok bebas fiskal dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Masyarakat yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari, pejabat dan keluarga perwakilan diplomat asing serta organisasi internasional, jemaah haji, tenaga kerja Indonesia dan orang pribadi yang melakukan perjalanan dinas mendapat bebas bea fiskal secara langsung.

Kelompok yang mendapat SKBFLN adalah mahasiswa asing di Indonesia, orang asing yang melakukan penelitian, ikut program kerja sama teknik atas persetujuan Sekretariat Negara, anggota misi keagamaan, penyandang cacat dan orang sakit yang berobat ke luar negeri, anggota misi kesenian, kebudayaan dan atlet yang mewakili Indonesia. [tra]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.