inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Pusiiing! Aturan Bebas Fiskal Buat Bingung

Headline
inilah.com/ Bayu Suta
Oleh:
Minggu, 4 Januari 2009 | 08:28 WIB
INILAH.COM, Batam - Banyak masyarakat yang mau bepergian ke luar negeri dibuat bingung dengan aturan fiskal terkait kepemilikan NPWP, terutama mengenai batasan-batasannya dan kriterianya.

Setidaknya itu yang dialami Bukhtarnazar, petugas unit pelayanan fiskal luar negeri Terminal Feri Internasional Sekupang, Batam. Menurutnya, pihaknya banyak menerima pertanyaan dari warga, misalnya apakah seorang WNI warga Batam yang berusia 20 tahun, bekerja di Singapura dan mempunyai kartu tanda penduduk negeri tersebut harus pula membuat NPWP untuk dibebaskan dari FLN.

Menanggapi hal itu Bukhtarnazar yang biasa dipanggil Chan, menjelaskan bahwa untuk mereka yang berusia di bawah 21 tahun, tidak wajib mempunyai NPWP untuk mendapatkan fasilitas bebas FLN otomatis.

Akan tetapi, katanya, alamat dalam paspor Republik Indonesia yang dipegang yang bersangkutan lebih baik diubah supaya sesuai dengan alamat di identity card (kartu tanda penduduk) Singapura.

Kondisi ini pun membuat jumlah penumpang kapal feri Penguin dari Terminal Feri Internasional Sekupang (TFIS) Batam ke Singapura, pada tiga hari libur awal 2009 turun 75%.

Zulkifli, kordinator Konter Tiket Citra Bahari Penguin di TFIS, Sabtu malam mengatakan jumlah penumpang saat itu hanya 248 orang, sementara Jumat 275 dan Kamis hanya 215.

Biasanya penumpang ke Singapura dalam suasana libur mencapai sekitar 400 per hari, bahkan menjelang Natal 2008 jumlahnya mencapai 500 orang. "Penurunan drastis jumlah penumpang erat kaitannya dengan pengenaan Fiskal Luar Negeri (FLN)," katanya.

1 Januari 2009 unit Kantor Pajak Pratama Batam memberlakukan kewajiban membayar fiskal luar negeri (FLN) Rp 1 juta bagi penumpang yang termasuk wajib pajak, tetapi belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Pada hari pertama dan kedua pemberlakuan peraturan tersebut, Unit Pelayanan FLN Kantor Pajak Pratama Batam di TFIS menerima masing-masing Rp 17 juta dan Rp 27 juta, yang dibayar mereka yang belum ber-NPWP. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.