inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Banyak Penumpang Kejebak Bayar Fiskal

Headline
inilah.com/Bayu Suta
Oleh:
Minggu, 4 Januari 2009 | 13:39 WIB
INILAH.COM, Padang - Puluhan orang yang akan berangkat ke luar negeri melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Sumbar terpaksa harus membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta/orang, karena tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Kita sudah menerapkan kebijakan pembayaran fiskal itu, sejak tanggal 1 Januari 2009. Jadi bagi warga yang akan berangkat ke luar negeri jika tidak punya NPWP harus bayar fiskal," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumbar dan Jambi, Suherman Saleh, di Padang, Minggu (4/1).

Berdasarkan data dihimpun dari BIM Sumbar, tanggal 1 sampai 2 Januari 2008 sebanyak 12 orang terpaksa harus membayar fiskal karena tidak memiliki NPWP.

Jumlah warga yang berangkat dari BIM Sumbar selama dua hari itu sebanyak 550 orang, sebanyak 451 orang langsung mendapatkan pembebasan fiskal karena berbagai faktor, di antaranya telah tinggal menetap di negara tujuan dan lainnya 122 orang bebas fiskal karena memiliki NPWP.

Selanjutnya, lima orang yang umumnya mahasiswa asing bebas fiskal karena punya surat keterangan bebas fiskal luar negeri, dan sebanyak 12 orang di antaranya, harus membayar fiskal Rp 2,5 juta/orang karena tidak mempunyai NPWP.

Suherman Saleh mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program sunset policy yang ditawarkan pemerintah serta mengurus NPWP. "Tiap orang yang sudah berusia di atas 21 tahun wajib memiliki NPWP, dan kita terus sosialisasikan hal ini," ujarnya.

Terkait pembayaran fiskal itu, dia mengatakan, kini sudah ada kebijakan baru yang akan berlaku hingga tanggal 15 Januari 2009, warga boleh tidak membayar asalkan membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 bahwa akan mengurus NPWP mereka setelah pulang dari luar negeri. "Jika sudah lewat tanggal 16 Januari maka kebijakan itu tidak berlaku lagi," katanya.

Dia mengatakan, pengguna jasa transportasi baik darat maupun laut wajib pajak dengan mengurus NPWP terlebih dahulu sesuai surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE/88/PJ/2008.

Untuk mengurus NPWP wajib pajak hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga saja tanpa dipungut biaya.

Bagi masyarakat yang hendak pergi keluar negeri pengunaan jasa kapal laut yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta, begitu pula dengan pengunaan pesawat terbang apa bila tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.