INILAH.COM, Tanjungpinang - Penerapan ketentuan baru mengenai fiskal luar negeri mengejutkan sebagian besar calon penumpang feri Tanjungpinang-Singapura maupun Tanjungpinang-Malaysia karena hingga sekarang belum disosialisasikan kepada masyarakat.
"Sosialisasi itu hal yang terpenting sebelum kebijakan itu dilaksanakan," ujar Walikota Tanjungpinang, Suryatati A Manan kepada pers, Minggu (4/1).
Kebijakan fiskal sendiri mulai diberlakukan pada 1 Januari 2009 berdasar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80/2008 tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri.
"Kami imbau Kantor Pelayanan Pajak untuk segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru itu sehingga masyarakat mengerti," kata Suryatati.
Dia mengatakan, Pemko Tanjungpinang bersedia membantu Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan sosialisasi. "Kami bersedia mengumpulkan masyarakat," ujarnya.
Dia berpendapat penerapan fiskal yang berlaku selama dua tahun itu tidak merugikan masyarakat, karena biaya fiskal hanya dibayar oleh calon penumpang yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Kebijakan itu tentunya dibuat setelah melewati berbagai kajian. Secara nasional itu baik dilaksanakan," tuturnya.
Berdasarkan PP nomor 80/2008, penumpang yang secara otomatis bebas dari fiskal adalah berusia di bawah 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain, jemaah haji, pelintas batas jalan darat dan TKI.
Sedangkan bebas fiskal dengan disertai surat keterangan bebas fiskal luar negeri antara lain diberikan kepada mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitihan, tenaga kerja asing (di Batam, Bintan dan Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping.
Kemudian peserta program pertukaran mahasiswa dan pelajar, TKI selain selain dengan kartu keterangan kerja luar negeri dan anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga dan keagamaan. [*/cms]