HAMPIR tiap bulan puasa, produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa sering beredar dan membanjiri pasaran, sehingga komsumen sering dirugikan.
Meningkatnya makanan dan minuman kemasan yang kadaluarsa di pasaran saat puasa dan Idul Fitri tidak terlepas dari minat komsumsi masyarakat yang berlebih ketika puasa dan Idul Fitri. Meningkatnya konsumsi masyarakat dalam belanja makanan dan minuman di bulan puasa menimbulkan spekulasi sejumlah pengusaha produk makanan.
Mereka berlomba menawarkan segala kelebihannya, misalnya dengan harga murah. Terbukti dengan harga murah yang ditawarkan masyarakat sering terbuai, sehingga lalai apakah makanan tersebut masih layak untuk dikomsumsi atau tidak.
Kondisi ini dari tahun ke tahun terus terulang, sehingga masyarakat selalu dirugikan. Para pengusaha dan distributor sering mengabaikan, apakah makanan dan minuman yang mereka jual masih layak atau tidak. Mereka cenderung hanya mengejar omset yang besar, tetapi tidak memperhatikan hak-hak konsumen dan terus menjual makanan yang telah kadaluarsa.
Para pengusaha makanan dan minuman juga sering melanggar hak-hak komsumen dengan tidak mencantumkan tanggal batas kadaluarsa pada kemasan produk.
Usaha untuk mencegah peredaran makanan dan minuman yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pihak-pihak terkait lainya dengan melakukan sidak seperti belum berhasil.
Pihak-pihak yang secara resmi memiliki hak meminimalisir peredaran makanan dan minuman yang kadaluarsa selalu kecolongan. Kalau kondisi ini terus berulang tentu masyarakat yang selalu dirugikan sehingga penanganan dan pencegahan peredaran makanan dan minuman yang kadaluarsa harus lebih serius.
Pihak-pihak terkait juga berani memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha yang benar-benar terbukti menjual dan mengedar makanan dan minuman yang kadaluarsa. Sanksi tegas itu bisa berupa menutup sementara tempat usahanya.
Jangan seperti selama ini yang hanya memberi teguran atau pembinaan, sehingga mereka tetap melakukan kebiasaan yang merugikan masyarakat dan konsumen.
N. Ikrar Bakti
Jl Swadaya, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. [mor]