inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Gaji Ke-13 Tak Imbangi Inflasi

Headline
Harry Azhar Azis - ist
Oleh: Ahmad Munjin
Senin, 5 Januari 2009 | 15:59 WIB
INILAH.COM, Jakarta Pemerintah kembali berencana memberikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, gaji itu dinilai masih rendah signifikansinya menopang daya beli dibandingkan inflasi 11,5%. Pasalnya, gaji ke-13 hanya menopang 8% daya beli.
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR RI mengatakan gaji ke-13 hanya menopang 8% peningkatan daya beli masyarakat. Pasalnya, jumlah PNS di Indonesia hanya mencapai 5 juta orang. Kemudian, 5 juta dikali empat kelopok pekerjaan (PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan) maka total rasio pegawai mencapai 20 juta orang.
Jika di Indonesia hanya ada 110 jenis lapangan kerja, maka PNS, TNI, Polri dan Pensiunan hanya berjumlah 20% dari total pekerja. Sisanya, adalah pekerja swasta. "Pertanyaannya, apakah swasta itu mampu meningkatkan gaji pegawainya untuk meningkatkan daya beli," katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta.
Kalau 20% pekerja itu mendapatkan gaji bulan ke-13, maka akan menopang 10% daya beli. Kemudian, jika gaji ke 13 jumlahnya sama dengan gaji di bulan lainnya, maka gaji itu dibagi 12 yang berarti 1/12. "Berarti masih di bawah 10% atau sekitar 8%. Artinya, ada peningkatan daya beli di 20% kelompok masyarakat sebesar 8%. Sedangkan 80% kelompok masyarakat yang lainnya belum tentu mendapatkan gaji ke 13," katanya.
Namun, gaji ke-13, lanjut Harry Azhar, paling tidak bisa mempertahankan daya beli pegawai negeri di samping kenaikan gaji yang sudah disepakati 15%. "Tapi, itu memperkuat dispossible income masyarakat. Artinya memperkuat sisi permintaan," ujarnya.
Artinya, kata Harry Azhar, pemerintah melihat dari sisi permintaan sehingga gaji ke-13 harus dipertahankan. Sedangkan gaji yang sudah mapan adalah gaji sektor perbankan, baik bank BUMN maupun swasta. "Tapi, sektor-sektor lain, apalagi sektor UMKM, saya kira tidak bisa diharapkan bisa menopang daya beli," tukasnya.
Gaji ke-13, merupakan persoalan indeksasi. Harry sendiri sejak lama sudah mengusulkan Undang-Undang Perlindungan Daya Beli. Tapi usulan itu belum terlaksana. Padahal, di negara-negara maju, UU Daya Beli, akan menyesuaikan semua gaji dengan tingkat inflasi.
Karena itu, jika inflasi saat ini mencapai 11,5%, maka seharusnya secara otomatis ada kenaikan gaji sebesar 11,5% pula. Kenaikan itu di luar prestasi kerja. Jika prestasi kerja excelence, dinaikkan 7% maka kenaikan gajinya menjadi 18,5%. "Kelompok masyarakat yang berprestasi anggaplah misalnya 10%, maka akan ada penambahan 10% dikali 18,5% itu," paparnya.
Pola itu, lanjut Harry Azhar, tidak dilakukan di Indonesia. Pemerintah menerapkannya dengan pola gaji ke-13. Sedangkan, sumbangan gaji ke-13 terhadap penguatan daya beli hanya mencapai 8%. "Kalau inflasi 11,5% berarti masih kurang 3% lagi. Jadi harusnya, nilai gaji ke-13 itu senilai inflasi 11,5%."
Konsep gaji ke-13, sebenarnya sama dengan konsep Undang Undang Perlindungan Daya Beli. Hanya metodologinya yang berbeda. "Jika nanti kita memiliki UU Perlindungan Daya Beli, maka itu berlaku bagi semua kalangan, swasta maupun pegawai negeri," terangnya.
Pasalnya, undang-undang tenaga kerja selama ini lebih kepada pengaturan terhadap pesangon dan bukan pada gaji. Soal gaji ditentukan berdasarkan kontrak kerja bersama.
Sementara ekonom INDEF, Aviliani, menilai wajar pemberian gaji ke-13 bagi PNS. Hal itu sudah biasa dilakukan oleh perusahaan swasta. Karena itu, seharusnya gaji ke-13 tidak dianggap sebagai suatu anggaran, melainkan menjadi satu paket dengan pendapatan pegawai negeri.
Namun ke depan, lanjut Aviliani, selain gaji ke-13, pemerintah juga harus menaikkan gaji PNS berdasarkan kinerja. Saat ini, PNS yang malas bergaji sama dengan PNS yang rajin. "Ke depan, dana tersebut juga harus dikaitkan dengan kinerja supaya reformasi birokrasi bisa dilakukan," ujarnya.
Aviliani juga menilai gaji ke-13, tidak terlalu membebani anggaran. Dalam penguatan daya beli pun, menurutnya, tidak terlalu signifikan. Kontribusinya terhadap daya beli dalam hitungan Aviliani hanya mencapai 10%. "Itu PNS selama ini masih nombok. Jadi, kalau ditambah dengan gaji ke-13, hanya cukup untuk menutup kebutuhan makan saja," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan gaji PNS menjadi salah satu alternatif untuk menjaga daya beli di masyarakat. "Bulan depan ada kemungkinan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 untuk PNS," katanya. Namun bulan persis pembayaran gaji ke 13 belum ada kejelasan resmi dari pemerintah.
Tahun lalu, gaji ke- 13 untuk PNS dibayarkan pada Juni 2008. Saat ini gaji ke-13 ini tidak hanya dinikmati PNS bergolongan rendah, tetapi juga pensiunan, pejabat negara, dan TNI serta Polri. Besaran gaji ke-13 ini senilai satu kali gaji sebelumnya. Untuk pejabat negara, TNI maupun Polri akan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga keluarga. [I4]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.