INILAH.COM, Jakarta - Rekaman Ari Muladi dan Ade Rahardja kembali membuat geger. Kali ini bukan soal materi pembicaraan, namun rekaman yang sebelumnya diklaim dimiliki Polri. Bagaimana sikap Komisi III DPR?
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi menyebutkan pihaknya secepatnya akan memanggil Kapolri terkait kontroversi rekaman Ari Muladi dan Ade Rahardja. Kami secepatnya akan memanggil Kapolri, paling cepat pada 19 Agustus mendatang, ujarnya kepada INILAH.COM melalui saluran telepon, berikut wawancara lengkapnya:
Bagaimana respons Komisi III terkait polemik rekaman Ari Muladi-Ade Rahardja yang berganti hanya Call Data Record (CDR)?
Kita memang mau mengagendakan dengan Kapolri secepat mungkin, paling cepat pada 19 Agustus mendatang. Salah satunya membahas rekaman. Seingat saya, memang Kapolri menyampaikan pada November bahwa ada bukti sambungan telepon antara dua orang itu selama 64 kali.
Nah, kalau sambungan telepon itu diinterpretasikan rekaman oleh banyak orang, kemudian Polri menyampaikan bahwa itu CDR on going dan in going dan durasi sebetulnya tidak terlalu salah juga Polri. Karena yang disampaikan sambungan telepon.
Kita jelas kecewa, karena intepretasinya rekaman. Tapi kalau polisi merekam pembicaran Ari Muladi, rekaman itu sebagai apa? Karena yang direkam dalam satu penyidikan, waktu itu Ari Muladi maupun Ade Rahardja bukan obyek penyidikan Polri maupun KPK.
Apakah Komisi III akan memutar rekaman RDP dengan Kapolri terkait apa sebenarnya yang disampaikan Kapolri?
Ya, nanti kita cek lagi rekaman saat RDP Komisi III dengan Polisi. Sekali lagi, seingat saya sambungan telepon. Kalau Polri mengatakan sambungan telepon, sulit menyalahkan juga, tapi kalau rekaman maka Polri salah. Seingat saya, sambungan telepon 64 kali, nah kalau diinterpretasikan rekaman tidak juga.
Apakah institusi Polri melakukan pelecehan oarlemen terkait rekaman ini?
Kalau Polri mengatakan rekaman maka pelecehan, tapi kalau sambungan telepon bukan pelecehan. Yang perlu diklarifikasi lagi CDR itu KPK kan sudah menyelidiki juga bahwa tidak ada CDR itu, ini juga yang perlu dicroscek.
Apakah Anda mendengar isu terkait materi pembicaraan dalam rekaman tersebut menyangkut Presiden SBY?
Susah untuk membuktikan, jadi kalaupun itu benar, sulit juga membuktikan, kalaupun pun mengatakan iya tidak ada buktinya bagaimana? Kalaupun rekaman itu direkam sebagai apa? Kalau menyadap ketahuan dan bukan obyek penyidikan, maka salah polisi. Tapi kita akan secepatnya melakukan klarifikasi. [mdr]