Minggu, 27 Mei 2012 | 04:55 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pembeli Mobil Wajib Punya NPWP?
Headline
inilah.com/ Bayu Suta
Oleh:
web - Rabu, 7 Januari 2009 | 09:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pendaftaran pertama surat tanda nomor kendaraan STNK) untuk mobil baru senilai Rp 250 juta ke atas akan diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pertauran ini kemungkinan pertama kali akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Direktur Intensifikasi dan Ekstensifikasi Ditjen Pajak, pelaksanaan kebijakan tersebut tinggal menunggu surat keputusan dari Gubernur DKI Jakarta saja. "Itu karena kebijakan ini sebetulnya hanya inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta. Mungkin minggu-minggu ini akan di-launching," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, Ditjen Pajak juga tengah mempersiapkan diri membangun counter pajak di setiap Sistem Administrasi Manunggal di bawah satu atap di seluruh DKI Jakarta guna memudahkan teknis pelaksanaannya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.