INILAH.COM, Jakarta - Pendaftaran pertama surat tanda nomor kendaraan STNK) untuk mobil baru senilai Rp 250 juta ke atas akan diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pertauran ini kemungkinan pertama kali akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
Menurut Direktur Intensifikasi dan Ekstensifikasi Ditjen Pajak, pelaksanaan kebijakan tersebut tinggal menunggu surat keputusan dari Gubernur DKI Jakarta saja. "Itu karena kebijakan ini sebetulnya hanya inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta. Mungkin minggu-minggu ini akan di-launching," ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, Ditjen Pajak juga tengah mempersiapkan diri membangun counter pajak di setiap Sistem Administrasi Manunggal di bawah satu atap di seluruh DKI Jakarta guna memudahkan teknis pelaksanaannya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !