Minggu, 27 Mei 2012 | 04:56 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Hore! Ada Pengecualian Bayar Fiskal
Headline
inilah.com/ Bayu Suta
Oleh:
web - Rabu, 7 Januari 2009 | 13:46 WIB
INILAH.COM, Banda Aceh - Ternyata, ada pengecualian kebijakan pemberlakuan membayar fiskal bagi masyarakat Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Hal ini diungkapkan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Dicky Hertanto di Banda Aceh, Rabu (7/1). "Pengecualian kewajiban membayar fiskal bagi WPOP yang bertolak ke luar negeri dilakukan secara otomatis dan untuk WPOP tertentu diterbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), dan ini berlaku nasional," katanya.

Menurutnya, ada 8 kategori yang secara otomatis bebas fiskal bila pergi ke luar negeri. Ke-8 kategori tersebut meliputi WPOP, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 185 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional. Selanjutnya, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar dan mahasiswa yang belajar di luar negeri), jamaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (TKTKLN).

Sementara yang bebas membayar fiskal dengan SKBFLN adalah mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di Batam, Bintan dan Karimun, anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga dan keagamaan.

Bebas membayar fiskal dengan SKBFLN juga belaku bagi penyandang cacat/orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping, program pertukaran mahasiswa/pelajar dan TKI selain KTKLN.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh, Ajun Bakri mengatakan, kebijakan fiskal itu sudah diberlakukan sejak tahun 2000, namun Provinsi Aceh ada pengecualian karena sudah menjalin kerja sama antar negara termasuk Provinsi Riau.

Provinsi Aceh sejak 1990-an sudah menjalin kerja sama segitiga pembangunan ekonomi Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMTGT) yang melibatkan Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar). Begitu juga dengan Pekanbaru dan provinsi tetangganya.

Namun kini, setelah kebijakan fiskal yang berlaku Januari 2009, katanya, kewajiban bagi warga yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus membayar Rp 2,5 juta setiap kali pergi ke luar negeri dengan pesawat atau Rp 1 juta bagi pengguna kapal laut.

"Itu merupakan angsuran pajak penghasilan (PPh) yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun oleh WPOP setelah memiliki NPWP," kata Dicky dan menambahkan, bagi yang belum punya NPWP masih diberi kesempatan hingga 15 Januari 2009.

Ajun Bakri mengatakan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh yang membawahi empat kabupaten/kota, yakni Banda aceh, Sabang, Aceh Besar dan Pidie kini dipadati warga yang ingin mendapat NPWP.

"Setiap hari kerja kami melayani masyarakat yang ingin mendapatkan NPWP. Kami berupaya memberi pelayanan terbaik dan cepat. Masyarakat bisa mendapatkan NPWP secara gratis dengan syarat membawa fotocopy KTP bagi WPOP," ujarnya. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.