INILAH.COM, Jakarta - Departemen Keuangan ingin menertibkan ratusan rekening liar yang dimiliki instansi pemerintah. Dari 7 instansi yang sedang diteliti, Mahkamah Agung (MA) diketahui memiliki 102 rekening liar.
102 Rekening liar ini merupakan bagian dari total 260 rekening yang tersebar di 7 instansi negara. Seperti diungkapkan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, Menkeu Sri Mulyani meminta KPK menyelidiki rekening-rekening tersebut.
"Menkeu meminta bantuan kepada KPK untuk melakukan investigasi terhadap rekening liar yang ada di instansi-instansi pemerintahan," ujar Ade menjelaskan isi pertemuan Menkeu dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/1).
Ade menyebutkan, selain MA, instansi lain yang memiliki rekening liar adalah Depdagri (36), Depnakertrans (21), Deptan (32), Depkum HAM (66), Depsos (1), dan BP Migas (2).
Namun Ade enggan mengungkapkan berapa saldo masing-masing rekening liar tersebut. Dia mengatakan, rekening liar yang ditangani KPK hanya dari 6 instansi, karena Depsos sudah melakukan konfirmasi ke Depkeu.
"Sebetulnya rekening liar itu harus tercatat dan terlapor. Semua harus ada klarifikasi, menampung uang dari siapa, dan untuk apa uang itu digunakan," tandasnya.[dil]