GUBERNUR merupakan pejabat pemerintah yang ada di daerah, yaitu di pemerintah tingkat provinsi. Sehingga gubernur menjadi wakil atau perpanjangan tangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, saya setuju kalau Gubernur dipilih presiden dengan persetujuan DPRD.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan gubernur cukup dipilih Presiden RI berdasarkan sejumlah nama yang diusulkan DPRD. Ke depan direncanakan gubernur ini perpanjangan tangan pemerintah pusat. Baru bupati atau wali kota mungkin yang dapat dipilih oleh rakyat.
Oleh karena gubernur menjadi komponen pemerintahan pusat atau wakil pemerintah pusat di daerah, cukup diusulkan beberapa nama oleh DPRD untuk dipilih oleh presiden RI karena posisi gubernur semi-antara menteri dan perwakilan daerah.
Dengan demikian, gubernur memiliki kewenangan yang nyata. Tidak seperti sekarang, kewenangannya tidak ada, kegiatannya tidak besar. Tapi proses pemilihannya terlampau mahal.
Wacana ini sebenarnya muncul karena keprihatinan dalam pemilihan gubernur yang terlampau berbiaya tinggi kalau dilaksanakan secara langsung. Dalam hal ini, seorang calon gubernur dapat menghabiskan puluhan miliar rupiah, tetapi kewenangannya terbatas. Terkait hal itu, analisis mengenai pemilihan kepala daerah khususnya pemilihan gubernur yang berbiaya mahal jika dilaksanakan secara langsung ini masih dimatangkan.
Saya setuju pemilihan gubernur dikaji ulang, karena selain berbiaya sangat mahal, juga sering menimbulkan konflik horizontal di masyarakat daerah.
Usulan gubernur dipilih Presiden dengan persetujuan DPRD cukup masuk akan dan bisa diterima sebagai masukan. Selain itu, banyak gubernur yang membangkang karena merasa dipilih rakyat secara langsung dan bukan separtai dengan pemerintah. Kalau dipilih presiden, maka tidak ada gubernur yang berani membantah perintah presiden atau pemerintah.
Tata Rustadinata
Panghegar Permai III, Ujung Berung, Bandung, 40613
tatarusta@plasa.com, tata.rustadinata@gmail.com [mor]