Sabtu, 26 Mei 2012 | 17:35 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Ketika Menteri SDM Takut Gratifikasi
Headline
Purnomo Yusgiantoro - inilah.com/ Bayu Suta
Oleh: Windi Widia Ningsih
web - Jumat, 9 Januari 2009 | 18:45 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kesadaran pejabat negara terhadap korupsi rupanya mengalami peningkatan. Seperti yang dilakukan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang takut terkena pasal gratifikasi, dia melapor ke KPK terkait pernikahan putrinya Cicilia Citra Filda Yusgiantoro dengan Alexander Ery Wibowo pada Sabtu, 3 Januari lalu.

"Jadi dari awal sudah lapor sebelum pesta yang dilaporkan contohnya undangan dan siapa saja yang diundang," ungkap Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk, saat dihubungi wartawan, di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/1).

Dijelaskan Lambok, dalam surat undangan Cicilia dan Alexander disertakan dua kupon. Kupon pertama berupa memo yang bertuliskan "Dengan tidak mengurangi rasa hormat, tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun," dan kupon kedua adalah kupon untuk makan pengemudi (sopir).

"Dalam pesta juga tidak di taruh kotak ampau," ujarnya.

Lambok juga mengakui bahwa KPK tidak menempatkan tim dalam pesta yang di adakan di rumah dinas Menteri ESDM di komplek Widya Chandra III No 8 Jakarta Selatan, Sabtu, 3 Januari 2009. Walaupun sebelum pesta Purnomo, sudah melaporkan kepada KPK, Namun Lambok berharap Purnomo juga dapat melaporkan hasil dari pesta kepada KPK.

Tim KPK, lanjut Lambok, akan klarifikasi hasil resepsi setelah Purnomo melaporkan ke KPK, kemungkinan bulan depan. "Pertengahan Februari (2009)," tambahnya.

Sesuai dengan pasal 12 huruf B UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang bisa menjadi suap bila pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan tugas dan jabatannya.

Nilai pemberian yang wajib dilaporkan adalah yang nilainya mencapai Rp 10 jta lebih. Penerima wajib melaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja, dan bila tidak melaporkan dalam waktu yang ditentukan maka dianggap sebagai korupsi.[win/dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.