INILAH.COM, Jakarta - Kesadaran pejabat negara terhadap korupsi rupanya mengalami peningkatan. Seperti yang dilakukan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang takut terkena pasal gratifikasi, dia melapor ke KPK terkait pernikahan putrinya Cicilia Citra Filda Yusgiantoro dengan Alexander Ery Wibowo pada Sabtu, 3 Januari lalu.
"Jadi dari awal sudah lapor sebelum pesta yang dilaporkan contohnya undangan dan siapa saja yang diundang," ungkap Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk, saat dihubungi wartawan, di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/1).
Dijelaskan Lambok, dalam surat undangan Cicilia dan Alexander disertakan dua kupon. Kupon pertama berupa memo yang bertuliskan "Dengan tidak mengurangi rasa hormat, tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun," dan kupon kedua adalah kupon untuk makan pengemudi (sopir).
"Dalam pesta juga tidak di taruh kotak ampau," ujarnya.
Lambok juga mengakui bahwa KPK tidak menempatkan tim dalam pesta yang di adakan di rumah dinas Menteri ESDM di komplek Widya Chandra III No 8 Jakarta Selatan, Sabtu, 3 Januari 2009. Walaupun sebelum pesta Purnomo, sudah melaporkan kepada KPK, Namun Lambok berharap Purnomo juga dapat melaporkan hasil dari pesta kepada KPK.
Tim KPK, lanjut Lambok, akan klarifikasi hasil resepsi setelah Purnomo melaporkan ke KPK, kemungkinan bulan depan. "Pertengahan Februari (2009)," tambahnya.
Sesuai dengan pasal 12 huruf B UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang bisa menjadi suap bila pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan tugas dan jabatannya.
Nilai pemberian yang wajib dilaporkan adalah yang nilainya mencapai Rp 10 jta lebih. Penerima wajib melaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja, dan bila tidak melaporkan dalam waktu yang ditentukan maka dianggap sebagai korupsi.[win/dil]