INILAH.COM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 210 kasus hasil pemeriksaan kepada penegak hukum dengan nilai Rp30,18 triliun dan US$ 470 juta.
Hal itu diungkapkan Ketua BPK Anwar Nasution pada acara ulang tahun ke-62 BPK di Kantor Pusat BPK Jakarta, Senin (12/1).
Menurut Anwar, 210 kasus itu merupakan jumlah yang dilaporkan BPK kepada penegak hukum dalam upaya penyelamatan keuangan negara sepanjang 2003 hingga 2008.
Kelemahan sistem akuntansi dan sistem hukum sebagaimana terungkap dari pemeriksaan BPK telah membuat Indonesia menjadi salah satu negara terkorup di dunia.
"Akibat ulah kita sendiri, kehidupan rakyat menjadi sengsara dan Indonesia dianggap sebagai the sick man of Asia," kata Anwar.
BPK tidak mau pengalaman pahit itu terulang lagi sehingga BPK menjalin kerja sama dengan para penegak hukum dalam ranka perbaikan pengelolaan keuangan negara.
Sejak 2005, BPK telah mengadakan kesepakatan dengan sejumlah institusi negara terkait pemeriksaan BPK yang berindikasi pidana seperti Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, dan Polri.
Kerja sama itu merupakan wujud komitmen bersama dalam upaya meminimalisasi penyimpangan keuangan negara. Kesepakatan bersama itu bertujuan agar penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK dapat segera diproses oleh penegak hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Selain itu, dengan kesepakatan ini akan semakin dapat dicapai kepastian hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK," kata Anwar. [tra]