INILAH.COM, Jakarta - Kelemahan sistem akuntansi dan sistem hukum sebagaimana terungkap dari pemeriksaan BPK telah membuat Indonesia menjadi salah satu negara terkorup di dunia.
Menurut Ketua BPK Anwar Nasution pada acara ulang tahun ke-62 BPK di Kantor Pusat BPK Jakarta, Senin (12/1), BPK juga telah melaporkan 210 kasus hasil pemeriksaan kepada penegak hukum dengan nilai Rp 30,18 triliun dan 470 juta dolar AS.
Sebanyak 210 kasus itu merupakan jumlah yang dilaporkan BPK kepada penegak hukum dalam upaya penyelamatan keuangan negara sepanjang 2003 hingga 2008. "Akibat ulah kita sendiri, kehidupan rakyat menjadi sengsara dan Indonesia dianggap sebagai 'The sick man of Asia'," tandasnya.
BPK tidak mau pengalaman pahit itu terulang lagi sehingga BPK menjalin kerja sama dengan para penegak hukum dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan negara.
Sejak 2005, BPK telah mengadakan kesepakatan dengan sejumlah institusi negara terkait pemeriksaan BPK yang berindikasi pidana seperti Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, dan Polri.
Kerja sama itu merupakan wujud komitmen bersama dalam upaya meminimalisasi penyimpangan keuangan negara. Kesepakatan bersama itu bertujuan agar penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK dapat segera diproses oleh penegak hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Selain itu, dengan kesepakatan ini, akan semakin dapat dicapai kepastian hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK," kata Anwar. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !