INILAH.COM, Jakarta - Calon presiden independen Fadjroel Rahman meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendukung uji materi UU No42/2008 yang saat ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ia optimistis, langkahnya mendapat akan banyak dukungan dan ia bisa berkompetisi dengan capres dari jalur partai politik.
"Kami mengimbau SBY mendukung kami, dan kita bisa bersama-sama maju pada Pilpres 2009," kata Fadjroel, saat ditemui usai persidangan di gedung MK, Selasa (13/1).
Menurutnya, posisi semua warga negara harusnya memiliki persamaan dalam mengajukan diri sebagai capres. Begitu juga posisi presiden yang saat ini menjabat. "Nasib SBY juga terkatung-katung di 2009, sama dengan kami," ujarnya.
Fadjroel tetap optimistis MK akan memenangkannya di uji materi ini. "Hak menjadi capres bukan milik parpol, tapi kami orang biasa juga mempunyai hak," ujarnya sembari menambahkan, jika MK mengabulkan permohonan uji materi itu, berarti hak konstitusional 171 juta jiwa warga Indonesia sudah kembali.
Selain Fadjroel, UU Pilpres juga diuji oleh sejumlah pihak, yakni capres independen Saurip Kadi, Partai Bulan Bintang, serta gabungan parpol, yakni Hanura, Partai Demokrat, PDP, PIS, Partai Buruh, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai RepublikaN.
Pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 adalah pasal 1 ayat (4), pasal 3 ayat (5), pasal 8, pasal 9 dan pasal 13 ayat (1) tentang syarat pengajuan capres dan cawapres melalui parpol atau gabungan parpol. [nng/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !