INILAH.COM, Jakarta - Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan bahwa para pilot dan pelaut yang bekerja di perusahaan asing dapat tetap bebas fiskal melalui dua jalur yaitu memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau bukti bukan wajib pajak (WP) dalam negeri.
"Dia tinggal kasih bukti bahwa dia bukan WP dalam negeri, bukti bahwa dia kerjanya di luar negeri yang lebih dari 183 hari, atau bisa juga pakai jalur NPWP. Jadi jalurnya ada dua," kata Darmin kepada pers di Departemen Keuangan (Depkeu) Jakarta, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan, kalau yang bersangkutan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari maka yang bersangkutan bukan merupakan WP dalam negeri sehingga tidak memiliki kewajiban membayar fiskal.
"Fiskal ke luar negeri itu merupakan uang muka pajak penghasilan (PPh), sementara yang kena PPh adalah WP dalam negeri. Jadi WP yang bukan dalam negeri tidak ada kewajiban membayar fiskal," jelasnya.
Sebelumnya pekerja-pekerja sektor transportasi yang berprofesi sebagai pelaut dan pilot yang bekerja di luar negeri memprotes kebijakan pemerintah mencabut ketentuan pembebasan fiskal keluar negeri bagi kedua profesi itu.
Selama ini kedua profesi itu dibebaskan atas pengenaan fiskal keluar negeri diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak No.34/PJ/2001 tanggal 15 Januari 2001. Peraturan itu menetapkan pengecualian dan kewajiban pembayaran pajak penghasilan orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri atau fiskal terhadap pilot Indonesia yang bekerja di maskapai asing dan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing rute internasional.
Namun, berdasar Perdirjen Pajak No. 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang tata cara pembayaran dan pengelolaan administrasi pajak penghasilan bagi wajib pajak yang akan bertolak ke luar negeri pada Butir 5 Pasal 14 Bab VI, ketentuan itu dicabut.
Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal sempat menyatakan keheranannya jika pekerja sektor transportasi seperti pilot dan pelaut yang bekerja di luar negeri, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Itu aneh, karena dengan peraturan baru soal itu, justru mereka dibebaskan fiskal jika memiliki NPWP," kata Jusman.
Ia menghimbau agar kedua pekerja sektor transportasi tersebut, segera memproses NPWP agar setiap mereka bepergian dan bekerja di luar negeri bebas fiskal. [*/cms]