Minggu, 27 Mei 2012 | 04:59 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Apa Kabar Penyebar Rumors Likuiditas?
Headline
Abubakar Nataprawira - inilah.com/ Subekti
Oleh: Dwi Indah Puspita
web - Kamis, 15 Januari 2009 | 15:06 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Penahanan si penyebar rumors likuiditas perbankan, Eric Adriansjah diperpanjang hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Hal ini diutarakan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Abubakar Nataprawira dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (15/1). Menurutnya, perpanjangan penahanan ini dilakukan karena berkasnya belum lengkap untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Ada satu orang saksi lagi yang belum diperiksa. Selama ini saksi tersebut berada di Singapura, dan besok baru akan diperiksa," tukasnya.

Kamis, 13 Novenber 2008 pukul 15:59 WIB, Eric Adriansjah selaku institusional sales trader PT Bahana Securities telah mengirim email tentang rumor mengenai masalah likuiditas beberapa bank di Indonesia kepada nasabahnya yang olehnya disebut sebagai market news.

Jumat, 14 November 2008 pukul 08:20 manajemen PT Bahana Securities memperoleh informasi dari nasabah mengenai hal tersebut dan dengan segera manajemen melakukan langkah-langkah perbaikan dengan mengirimkan email yang menyatakan email yang telah dikirim Kamis sore tidak benar dan tidak berdasarkan fakta dan data.

Hal ini dilakukan kembali pada Jumat malam harinya melalui email kepada nasabah-nasabah tersebut untuk menegaskan bahwa email yang dikirim sebelumnya tidak benar dan tidak berdasar.

Pada hari yang sama manajemen juga melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku yaitu skorsing terhadap Erick karena berita tersebut dalam email yang dikirim pada Kamis sore, merupakan berita tidak benar yang tidak berdasarkan fakta dan data. Hal ini secara prinsip melanggar peraturan perusahaan dan ketentuan pasar modal peraturan perundangan yang berlaku secara umum.

Sabtu, 1 November 2008, sekitar pikul 14:00 WIB, penyidik dari Mabes Polri mendatangi PT Bahana Securities dan membawa Erick Adiansjah atas dasar pengaduan yang diterima oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.

Sabtu, 15 November pukul 16.00 WIB Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan atas Erick Adriansjah sebagai pihak yang diduga melakukan penyebaran rumor mengenai masalah likuiditas beberapa bank di Indonesia.[cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.