INILAH.COM, Jakarta - ICW menuding ada 4 fraksi berupaya mengebiri kewenangan PPATK dan KPK dengan cara memasukkan aturan agar hasil analisis PPATK tak diserahkan ke KPK. Empat Fraksi yang diduga berupaya lemahkan KPK yaitu Fraksi Golkar, PDIP, PPP dan Hanura.
Untuk itu ICW meminta agar DPR RI tidak mengkerdilkan kewenangan KPK dan PPATK. Hal ini guna membersihkan kejahatan korupsi dari modus pencucian uang.
"Penyampaian laporan PPATK pada KPK tidak boleh dikurangi atau dikerdilkan, KPK harus berwenang menerima itu karena kejahatan korupsi yang menggunakan modus pencucian uang tergolong kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW Febri Diansyah dalam pres rilis yang diterima INILAH.COM, Jakarta, Selasa (24/8) malam.
Menurut Febri, jika kewenangan KPK dalam menerima laporan dari PPATK maka yang akan diuntungkan dalam hal ini adalah para mafia hukum, mafia bisnis dan mafia politik yang menggunakan sarana pencucian uang untuk memperkaya diri.
Febri juga mengatakan setelah sempat disetujui di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR, ternyata Tim Perumus yang seharusnya tidak punya kewenangan mengubah substansi, diketahui berupaya melemahkan sebuah pasal yang sangat penting di RUU Pencucian uang.
Upaya mempertahankan kewenangan Polisi dan Jaksa akan mengancam upaya pemberantasan korupsi dan mafia hukum di tubuh Kepolisian dan Kejaksaan, karena secara otomatis akan terjadi conflict of interest. "Kita tahu persis Kepolisian dan Kejaksaan gagal menangani kejahatan pencucian uang," ujarnya. [mah]