INILAH.COM, Padangpanjang - Ijtima Ulama Majelis Komisi Fatwa se-Indonesia III terlihat cukup alot saat memutuskan fatwa merokok. Peserta yang sebelumnya dibebani pada Komisi B1 dan komisi lain malah sengaja ikut melibatkan diri di dalam perbincangan yang terus menghangat tersebut.
"Pembahasan pilihan yang tepat dari komisi fatwa tentang merokok itu apakah haram atau makruh, terus bergulir hingga sidang komisi ditunda hingga beberapa jam," kata Wakil Ketua MUI Kota Medan Dr H Hasan Mansur Nasution, di Padangpanjang, Minggu (25/1) malam.
Hasan Mansur Nasution, salah seorang dari 700 peserta Ijtima ulama komisi fatwa MUI itu yang mengangkat Ijtima termotivasi atas fatwa MUFTI (MUI) Pulau Penang Malaysia yang mengharamkan rokok.
Dalam sidang juga tampil sejumlah kaum Ibu atau ulama perempuan se-Indonesia. Di antaranya, para kaum ibu atau ulama perempuan mengajukan pendapat yang tak kalah sengitnya. Bahkan, Fauziah Fauzan Kepala Diniyyah Putri Padangpanjang memohonkan pada komisi fatwa MUI agar mengeluarkan fatwa bahwa merokok itu hukumnya haram.
Menurut Hasan Mansur, hukum asal merokok itu haram dilihat dari berbagai macam. "Antara lain Al-Quran sudah mengisyarakan jangan kamu mencampakkan diri ke dalam kerusakan," jelasnya. [*/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !