inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Fatwa Golput, MUI Cuma Kacaukan Pemilu

Headline
Hadar Nvis Gumay - inilah.com/ Raya Abdullah
Oleh: Raden Trimutia Hatta
Senin, 26 Januari 2009 | 11:28 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mewajibkan umat Islam di Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2009. Artinya, jika umat Islam tidak memilih atau Golput akan mendapat dosa. Fatwa MUI seperti itu dinilai malah akan mengacaukan pemilu.

"Sebab, kalau misalnya ada orang yang tidak terdaftar di TPS tapi dia takut dosa dan mengikuti fatwa MUI lalu dia datang ke TPS tapi ditolak karena tidak terdaftar, nantinya malah bisa berantem dengan petugas TPS karena takut dosa. Kalau seperti itu kan malah kacau," ujar Direktur Eksekutif CETRO Hadar Gumay kepada INILAH.COM, Jakarta, Senin (26/1).

Menurut Hadar, persoalan tidak memilih itu ukurannya pada tingkat partisipasi. Dan alasan tidak berpartisipasi dalam pemilu itu bermacam-macam. Kalau alasannya karena tidak ada pilihan yang bagus untuk mewakili aspirasinya lalu memutuskan tidak memilih, itulah golput yang sesungguhnya.

"Tapi kalau dia tidak memilih karena tidak terdaftar, karena sakit, atau bekerja karena butuh uang gimana? kalau seperti itu diharamkan enggak? Jadi MUI harus hati-hati dan seharusnya tidak perlu mengatur hal ini," katanya.

MUI, lanjut Hadar, sebaiknya melakukan pendidikan politik saja. Karena, hal ini bukan meupakan wilayah MUI. "Memilih atau tidak itu adalah suatu hak. Ini nanti bisa jadi keliru. Maka prinsipnya tidak perlu mengatur demikian. Ini wilayah politik kalau mau masuk lakukan model peringatan, pendidikan atau anjuran saja," jelasnya.

Dalam sidang Ijtima Ulama MUI se-Indonesia III yang digelar Padang Panjang, Sumatera Barat, memutuskan umat Islam diwajibkan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 mendatang. Kewajiban itu akan berlaku jika dalam Pemilu 2009 ada calon yang ideal dan mewakili aspirasi atau memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Namun jika tidak ada satupun calon yang dianggap ideal itu maka umat Islam tidak wajib menggunakan hak pilihnya. "MUI memang tidak mengatur bila Golput itu haram, namun karena hukumnya wajib maka akan berdosa bila tidak diikut," ungkap Hadar. [mut/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.