inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Fatwa Golput MUI: Wajib & Haram

Oleh:
Senin, 26 Januari 2009 | 10:34 WIB
INILAH.COM, Padangpanjang - Menjelang Pemilu dan Pilpres 2009, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa mengenai golput. Isi fatwanya, wajib memilih wakil rakyat yang ideal, haram memilih pemimpin yang tidak ideal.

Fatwa ini diputuskan para ulama dan ditetapkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama se-Indonesia III di Perguruan Diniyyah Putri, Kota Padangpanjang, Minggu 25 Januari 2009.

Dalam penyampaian Komisi A dan B-2 difatwakan hukum golput ada saatnya wajib bagi pemilihan terhadap wakil rakyat yang memenuhi syarat ideal.

"Pilihlah pemimpin yang beriman, bertaqwa, jujur terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam," saran H Sholahuddin al-Aiyub dalam penyampaian hasil sidang komisi.

Sedangkan haram, lanjut dia, kalau memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat ideal dan tidak memilih sama sekali, padahal ada calon yang memenuhi syarat ideal. [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.