INILAH.COM, Padangpanjang - Menjelang Pemilu dan Pilpres 2009, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa mengenai golput. Isi fatwanya, wajib memilih wakil rakyat yang ideal, haram memilih pemimpin yang tidak ideal.
Fatwa ini diputuskan para ulama dan ditetapkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama se-Indonesia III di Perguruan Diniyyah Putri, Kota Padangpanjang, Minggu 25 Januari 2009.
Dalam penyampaian Komisi A dan B-2 difatwakan hukum golput ada saatnya wajib bagi pemilihan terhadap wakil rakyat yang memenuhi syarat ideal.
"Pilihlah pemimpin yang beriman, bertaqwa, jujur terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam," saran H Sholahuddin al-Aiyub dalam penyampaian hasil sidang komisi.
Sedangkan haram, lanjut dia, kalau memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat ideal dan tidak memilih sama sekali, padahal ada calon yang memenuhi syarat ideal. [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !