INILAH.COM, Jakarta - Umat Islam di Indonesia kini tidak bisa lagi memilih untuk Golput. Sebab MUI telah mengeluarkan fatwa yang mewajibkan umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2009. Namun, Partai Demokrat menilai fatwa itu tidak akan mampu menekan angka Golput.
"Kalau diharapkan akan menjadi faktor utama pencegah golput, tentu saja sangat berlebihan. Fatwa agak ringkih kemampuannya untuk menekan golput," ujar Ketua DPP PD Anas Urbaningrum kepada INILAH.COM, Jakarta, Senin (26/1).
Anas mengatakan, sebenarnya dalam konteks memilih sebagai hak, fatwa wajib memilih tidak perlu dikeluarkan oleh MUI. Karena dengan fatwa wajib maka memilih berubah menjadi kewajiban. Golput, tambahnya, tidak bisa dilawan dengan menggunakan fatwa.
"Menekan Golput adalah dengan cara melakukan gerakan sadar memilih. Walau begitu, fatwa wajib memilih tidak akan mengganggu pemilu, karena tidak mengandung elemen destruktif," katanya.
Karena fatwa itu adalah wilayah kewenangan MUI, maka pihaknya tidak turut campur dan menilai terlalu jauh. "Biasanya fatwa dikeluarkan atas pertimbangan yang matang. Tentu MUI mempunya dasar, alasan, argumentasi dan tujuan atas keluarnya fatwa tersebut," jelasnya.
Dalam sidang Ijtima Ulama MUI se-Indonesia III yang digelar Padang Panjang, Sumatera Barat, memutuskan umat Islam diwajibkan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 mendatang. Kewajiban itu akan berlaku jika dalam Pemilu 2009 ada calon yang ideal dan mewakili aspirasi atau memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Namun jika tidak ada satupun calon yang dianggap ideal itu maka umat Islam tidak wajib menggunakan hak pilihnya. [mut/ana]