INILAH.COM, Surabaya - DPW PKB Jatim akan mengusulkan KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur untuk mengajukan gugatan hukum. Alasannya, selama ini Gus Dur tidak pernah dilibatkan dalam penerbitan SK DPW/DPC PKB se-Indonesia. Padahal Gus Dur menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
"Keputusan strategis organisasi termasuk penerbitan SK harus melibatkan Ketua Dewan Syuro," kata Ketua DPW PKB Jatim pro Gus Dur, Hasan Aminuddin, Senin (26/1).
Usulan desakan gugatan itu, kata Hasan, merupakan salah satu hasil Musyawarah Pimpinan Wilayah (Muspimwil) yang digelar beberapa hari lalu. Selanjutnya DPW PKB Jatim akan menyampaikannya secara resmi dalam Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) DPP PKB yang rencananya bakal digelar pada 7-8 Februari di Solo.
Menurut Bupati Probolinggo itu, semua pihak hendaknya konsisten menaati aturan hukum. Termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan kepengurusan DPP PKB yang sah adalah hasil Muktamar Semarang.
Berdasarkan Muktamar Semarang, Gus Dur menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro DPP PKB. "Kalau tidak melibatkan beliau dalam mengambil keputusan, sama saja mengabaikan putusan MA," paparnya.
Sementara itu, kubu DPW PKB Jatim pro Muhaimin yakin pengurus DPC se-Jatim mengerti mekanisme organisasi. Sehingga tidak akan terpengaruh sedikitpun oleh seruan penggembosan yang dilakukan oleh Hasan Aminudin dan kawan-kawan.
"Tidak akan mudah mengalihkan suara massa PKB. Mereka memiliki ikatan ideologis dan historis yang kuat dengan PKB," kata sekretaris DPW PKB Jatim pro Muhaimin, Khoirudin.
Khoirudin malah mempertanyakan kapasitas Hasan Aminudin dan kawan-kawan yang menyerukan penggembosan. Pasalnya struktural PKB Jatim yang sah secara hukum dan perundang-undangan sudah sangat jelas. Yakni DPW PKB Jawa Timur dibawah kepengurusan Imam Nahrawi sebagai Ketua dan Khodirudin sebagai Sekretaris. [beritajatim.com/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !