INILAH.COM, Jakarta - PLN Persero akan memilii payung hukum yang lebih tegas untuk melakukan pembelian listrik dari hasil pembangkit panas bumi atau geothermal. Hal ini bila Peraturan Presiden dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
Hal itu dikatakan juru bicara Wapres, Yopie Hidayat usai rapat tentang Pengembangan Listrik Geothermal di kantor Wapres, Rabu (1/9). "PLN mempunyai payung hukum yang lebih tegas untuk melakukan pembelian listrik dari hasil pembngkit listrik panas bumi, termasuk juga prosedur lain sehingga semuanya bisa lebih cepat bisa lebih lancar terlaksana," katanya.
Dalam rapat tersebut terungkap hambatan pembelian listrik dari pembangkit geothermal adalah masalah prosedur. Hal ini terkait proses dari pemegang wilayah hingga ke tangan PLN. Akhirnya diputuskan menyusun Perpres (peraturan presiden) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Draffnya sudah hampir selesai yang ditangani Dirjen Energi Terbarukan Kementerian ESDM.
"Tadi ditanya deadline-nya kapan, dalam minggu minggu ini juga deadline-nya akan masuk. Jadi nanti setelah perpres ini selesai ini akan menyelesaikan banyak persoalan," katanya.
Hambatan lain adalah ijin lokasi karena beberapa PLTP berada di kawasan hutan lindung. Dengan demikian perlu adanya koordinasi dengan kepala daerah untuk memperjelas kewenangan gubernur atau bupati. "Tadi sudah mulai dibahas nanti ESDM akan menyurati Menteri Kehutanan untuk mengurus izin pinjam pakai lahan itu," jelasnya. [hid]