INILAH.COM, Jakarta - Produksi rokok tahun ini diperkirakan turun maksimal 10% dari produksi tahun lalu.
Pemicunya adalah terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa rokok haram bagi perokok di tempat umum, ibu hamil dan anak-anak di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi terkait terbitnya fatwa MUI yang kontroversial itu.
"Fatwa itu bisa turunkan produksi rokok sekitar 5%-10% dari tahun lalu," katanya sebelum mengikuti RDP dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Selasa (27/1).
Produksi rokok tahun lalu mencapai 240 miliar batang. Apalagi kenaikan tarif cukai rokok juga akan berlaku pada Februari nanti. Jadi fatwa tersebut sangat memukul produksi rokok.
"Diperkirakan produksinya maksimal seperti tahun lalu," tuturnya. [tra]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !