INILAH.COM, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelayanan terpadu satu pintu untuk investasi diperkirakan terbit pekan depan.
"Jadi Perpres soal pelayanan terpadu satu pintu InsyaAllah segera ditandatangani oleh Presiden. Dengan Perpres tersebut maka pelayanan di 463 kabupaten/kota di 33 provinsi jadi seragam," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal M. Lutfi di sela peluncuran buku 'Roadmap Investasi' di Jakarta, Selasa (27/1).
Menurutnya, Perpres tersebut akan mengatur norma dan standar pelayanan terpadu satu pintu untuk investasi.
Ia menyebutkan beberapa yang diatur dalam Perpres tersebut antara lain syarat pusat pelayanan terpadu satu pintu, lama perizinan dan biayanya.
Selain itu, Perpres turunan Undang-undang Penanaman Modal (UUB PM) itu juga mengatur kewenangan kabupaten, provinsi dan pusat.
Deputi Perencanaan Penanaman Modal, BKPM Lucky Eko Wuryanto menjamin dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu, proses perizinan investasi akan semakin sedernaha.
"Kita jamin pelayanan satu pintu ini tidak akan overlap (tumpang tindih)," katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah yang ingin membuat pelayanan terpadu satu pintu harus memenuhi standar pelayanan dan sistem sesuai yang ada dalam Pepres.
Terkait layanan terpadu satu pintu, Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, Eddy Putra Irawadi mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan meresmikan sistem pelayanan terpadu online (National Single Window/ NSW-I) khusus untuk investasi.
"Tanggal 30 ini kalau jadi," ujar Eddy. Menurutnya, saat ini sudah ada lima daerah yang layanan investasinya sudah online yaitu DKIB Jakarta, Banten, Sragen, Sidoarjo, dan Batam.
BKPM diharapkan dapat memberikan layanan perizinan investasi yang clean and clear terkait masih terjadinya tumpang tindih izin penggunaan lahan.
"Seperti yang dikatakan Kurtubi (pengamat industri migas), permasalahan ijin yang tumpang tindih menyebabkan investor ragu-ragu," tambahnya.
Ia juga berharap BKPMB membuat 'Roadmap Investasi' yang lebih detil lagi dengan mencantumkan informasi luas lahan yang tersedia untuk investasi di suatu daerah.
"Itu kan masih umum, seharusnya ada juga informasi peluang investasi terkait daerahnya mana, berapa luas, dan yang paling penting status tanahnya," tutur Eddy. [*/cms]