Selasa, 29 Mei 2012 | 04:16 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Ma'ruf Amin
Tidak Ada Parpol Suap MUI!
Headline
Ma'ruf Amin
Oleh: R Ferdian Andi R
web - Rabu, 28 Januari 2009 | 02:48 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat kejutan dengan fatwa haram atas tiga persoalan, yaitu golput, yoga, dan aborsi. Khusus untuk golput, fatwa itu terasa kontekstual mengingat Indonesia akan menggelar hajat demokrasi, April mendatang.

Fatwa MUI ini seperti sebuah jawaban atas seruan golput yang dilontarkan oleh beberapa pihak selama ini, termasuk seruan golput Gus Dur terhadap para pendukung setianya.

Bukan tanpa soal, fatwa MUI itu diterbitkan. Tudingan MUI mendapat suap pun menyeruak ke public, menyusul publikasi fatwa controversial itu. Apalagi belum lama ini Tranparancy International (TI) Indonesia melansir bahwa MUI menjadi salah satu lembaga publik yang kerap menerima suap.

Untuk mengkonfirmasi tudingan terkait dengan fatwa wajib memilih, INILAH.COM mewawancarai mantan Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin yang juga Rois Mustasyar DPP PKNU. "Tidak ada suap! Partai politik mana yang menyuap? MUI berpegang pada kaidah agama secara murni. Ulama mesti clear," kata Ma'ruf di Jakarta, Selasa (27/1).

Bagaimana landasan fatwa MUI itu? Bagaimana pula implementasi fatwa controversial ini? Berikut ini wawancara lengkapnya:

Apa landasan fatwa wajib memilih ini muncul dalam Musyawarah Ijtima Ulama Indonesia?
Karena ada permintaan dari masyarakat. Fatwa MUI untuk menghadapi pro-kontra golongan putih. Namun, kami tidak masuk dalam istilah golput, tapi masuk pada istilah memilih pemimpin dan tidak memilih pemimpin. Ini lebih memiliki landansan kuat. Dalam rangka akhdzul imamah, dengan fatwa ini kita kasih tuntutan memilih pemimpin muslim.

Bagaimana isi dari fatwa MUI tersebut terkait dengan pemilu?
Memilih pemimpin yang muslim, jujur, amanah, cerdas, serta memperjuangkan aspirasi umat Islam, itu adalah wajib. Selain itu, memilih yang tidak seperti itu atau tidak memilih sama sekali, padahal pemimpin seperti itu ada, hukumnya haram.

Apa sandaran atas fatwa tersebut?
Memilih pemimpin yang baik itu wajib. Maka harus memiliki sifat-sifat nabi Muhammad. Meski tidak sekelas itu tapi mengarah ke arah situ. Kalau tidak, maka orang akan memilih seenaknya saja. Maka kita hukumi, jangan hanya pilih pemimipin karena duit, makanya ada hukum wajib dan haram. Ada pemimpin yang baik tapi tidak dipilih, makanya haram tidak memilih.

Apakah fatwa MUI ada kaitannya seruan golput Gus Dur kepada para pendukungnya?
Yang pasti MUI tidak ujug-ujug mengeluarkan fatwa. Tapi ada pertanyaan masyarakat, tentu karena wacana publik yang berkembang. Karena masalah pemilu sangat krusial, maka putusannya tidak diambil di komisi fatwa. Maka kita agendakan ijtima ulama dengan melibatkan 700 ulama seluruh Indoensia dari semua kelompok. Semua partai politik, bahkan bukan partai Islam semua sepakat.

Fatwa MUI Ini terkesan menguntungkan partai politik Islam, betulkah?
Sebagai ulama, tentu kita tidak melihat partai Islam dan tidak Islam. Kita sebut orang, bukan partai. Orang yang memiliki kualifikasi, kita tidak menyebut partai.

Bukankah kualifikasi tadi mendekati pada caleg-caleg yang berangkat dari partai Islam, setidaknya kualifikasi muslimnya?
Berarti itu partai Islam yang aspiratif. Kalau partai politik Islam memperoleh keuntungan, bukan karena MUI yang mengarahkan ke sana, tapi parpol Islam yang mengantisipasinya.

Bukankah ukuran baik buruk pemimpin bukan karena muslimnya?
Menurut siapa? Ini menurut ulama. Jadi bahwa dia punya kriteria sendiri, itu urusan mereka. Kita mengeluarkan fatwa dengan pijakan tuntutan kadiah.

Ada tuduhan fatwa ini terkait dengan titipin partai politik tertentu, bagaimana Anda menanggapinya?
Partai politik Islam yang mana punya duit? Parpol yang punya duit, itu partai sekuler. Jadi bagaimana mungkin fatwa MUI disebut lebih menguntungkan partai Islam, padahal partai Islam tidak punya duit? MUI berpegang pada kaidah agama secara murni. Ulama mesti clear. [P1]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.