Senin, 28 Mei 2012 | 10:26 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Muhammadiyah Dukung Fatwa Rokok
Headline
inilah.com/ Subekti
Oleh:
web - Rabu, 28 Januari 2009 | 19:49 WIB
INILAH.COM, Surabaya - Muhammadiyah menyatakan dukungan terhada fatwa haram merokok yang dikeluarkan MUI. Alasannya, merokok itu lebih banyak mudharat (bahaya/kejelekan) dibanding manfaatnya.

"Secara resmi, Muhammadiyah belum membahas fatwa MUI itu, tapi sesuai metodologi hukum dalam Muhammadiyah, ya akan ke sana (haram) juga," kata Koordinator Majelis Tarjih, Tajdid, dan Tabligh PWM Jawa Timur DR Saad Ibrahim di Surabaya, Rabu (28/1).

Ia mengemukakan hal itu menanggapi rencana MUI mengeluarkan fatwa haram merokok bagi anak-anak, remaja, dan wanita hamil, namun Nahdlatul Ulama (NU) tetap menyatakan merokok dengan makruh, karena tingkat bahayanya masih relatif.

Menurut Saad Ibrahim, Alquran dan Hadits Nabi memang tidak secara langsung menyebut rokok dan menghukuminya dengan haram, namun para ulama memiliki metodologi "nisbat" (turunan/rujukan) dalam menentunkan hukum sesuai ajaran agama.

"Al quran memang hanya melarang judi dan khamr (alkohol), tapi Al quran menyebutkan alasan hukum haram untuk judi dan khamr yakni segara hal yang mudharat-nya lebih besar dari manfaat-nya adalah haram," jelas Saad.

Dengan nisbat (merujuk) pada alasan itu, hukum yang sama juga dapat diterapkan untuk kasus lain seperti merokok. "Jadi, kalau mudharat dari merokok itu lebih besar, maka merokok adalah haram," ujarnya.

Namun, katanya, Muhammadiyah berbeda dengan MUI, karena Muhammadiyah menilai hukum haram merokok itu bersifat umum, bukan seperti MUI yang hanya mengkhususkan kepada anak kecil, remaja, wanita hamil, dan merokok di tempat umum.

"Bagi Muhammadiyah, hukum merokok itu haram, sedangkan hukum merokok untuk anak kecil, remaja, wanita hamil, dan merokok di tempat umum itu lebih haram lagi, karena mudharat-nya lebih meningkat lagi. Jadi, merokok di rumah juga tetap haram," tukasnya.

Selain itu, Muhammadiyah juga berbeda dengan MUI untuk orang-orang tertentu. "Hukum haram itu akan berubah menjadi sebaliknya (halal) bagi orang-orang tertentu yang dapat membuktikan secara ilmiah bahwa dirinya tidak mudharat bila merokok," katanya.

Ditanya tentang dampak fatwa haram merokok terhadap penghasilan negara dari cukai rokok dan nasib buruh pabrik rokok serta petani tembakau, ia menyatakan alasan itu tidak dapat diterima.

"Itu sama dengan PSK (pekerja seks komersial), apakah PSK itu boleh berzina dengan alasan untuk menghidupi anak-anaknya. Jadi, apa yang sudah dihukumi haram itu tetap haram, tapi pemerintah perlu menyiapkan solusi secara bertahap," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah perlu menyiapkan pabrik lain yang dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak. "Kalau tanaman opium saja dapat diubah, masak mengalihkan pabrik rokok ke pabrik lain nggak bisa," pungkasnya.[*/dil]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.