INILAH.COM, Jakarta PDIP mempertanyakan penetapan 14 kadernya menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus travellers cheque sebagai suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom. Untuk itu, PDIP melayangkan surat kepada KPK.
"Banyak pertanyaan di antara pimpinan PDIP mengenai keputusan ini. Oleh karenanya, kami akan mendatangi KPK dan memberikan surat yang intinya mengapa 26 politisi tersebut ditetapkan tersangka secara bersama-sama pada Jumat (3/9)," kata Sekjen PDIP Pramono Anung di Jakarta, Kamis (2/9) malam.
Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, kasus suap itu tergolong cukup lama, yang kejadiannya tahun 2004, tetapi sepertinya justru menjadi prioritas KPK. Rencananya, surat yang dilayangkan hari ini mempertanyakan alasan KPK mengungkap kasus lama, sementara banyak kasus baru-baru ini yang seperti dibiarkan oleh KPK.
"Peristiwa-perisitwa yang baru saja terjadi yang bukan terkait Fraksi PDI-P kenapa dibiarkan. Kamun kami melihat ada diskriminasi dalam persoalan ini. Jadi, wajar-wajar saja kalau fraksi PDI-P mempertanyakan hal tersebut," tuturnya.
KPK segera menelusuri dan memproses pemberi dana suap untuk menunjukkan asas keadilan. "Ada sesuatu yang harus dipertanyakan, mengapa yang diperlakukan penerima dana. Katakanlah di situ ada PDI-P, Golkar, dan PPP. Harus ditindak semua yang terlibat," katanya seraya berharap tidak ada pengalihan isu yang saat ini berkembang.
Menurut Pramono, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada kader partainya yang terjerat kasus tersebut. Namun, pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam kasus ini. [ikl]