INILAH.COM, Jakarta Hari ini PDIP akan melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertanyakan perihal 14 kadernya dijadikan tersangka dalam kasus cek perjalanan. Namun, PDIP membantah ini bentuk intervensi kepada proses hukum.
Mendatangi KPK bukan untuk intervensi tapi menanyakan. Buat yang ditetapkan sebagai tersangka, kami menyiapkan tim pembelaan hukum," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/9).
Ia menuturkan, tim advokat tersebut antara lain, Trimedya Panjaitan, Gayus Lumbuun dan M Nurdin. Mereka siap membela 14 kadernya, terlebih jika tidak bersalah.
Selain itu, PDIP mengendus penetapan status tersebut agak janggal. Sebab, KPK memilih mengorek lagi kasus cek perjalanan sebagai suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom pada 2004, dan mengabaikan kasu-kasus besar lainnya. [ikl]