INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian perdagangan (suspensi) saham PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI) mulai perdagangan Jumat (3/9) ini.
Hal ini disampaikan Kadiv Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, I Gede Nyoman Yetna dan Andre PJ. Toelle, Kadiv Perdagangan Saham BEI dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/9).
Pencabutan suspensi saham AKPI ini terkait laporan realisasi pembelian kembali saham Perseoan untuk periode 26 Juli sampai 31 Agustus 2010.
PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI) telah berhasil melakukan pembelian kembali (buyback) terhadap 2 juta saham di pasar.
Perseroan merencanakan untuk melakukan buyback terhadap maksimal 10% modal disetor. Dana yang disiapkan untuk itu mencapai Rp80 miliar. Hingga priose berakhir, Perseroan baru menggunakan dana sebesar Rp2,28 miliar dan masih tersisa Rp580,56 juta. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !