INILAH.COM, Samarinda - Banyaknya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai gelandangan pengemis (gepeng) di Kota Tepian, Kaltim, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda angkat bicara. Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Samarinda, M Ansari menegaskan, mempekerjakan anak-anak di bawah umur menjadi gepeng masuk ke dalam kategori haram.
Aktivitas meminta-minta, menurut dia, sebenarnya merupakan hal yang lazim dilakukan kaum dhuafa atau kalangan masyarakat yang tidak mampu. Tapi kalau aktivitas tersebut menjadi profesi atau bahkan mesin penghasil uang dalam bentuk yang lain, tentunya sangat tidak dibenarkan dari sisi agama.
"Ini kan sudah masuk pada kategori membohongi masyarakat. Sehingga dapat dikatakan haram. Apalagi objeknya adalah anak-anak di bawah umur," tegas Ansari.
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Husna, Samarinda Seberang ini sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oknum masyarakat tersebut. Menurutnya, pemerintah harus tegas, agar tidak ada lagi gepeng yang sebenarnya hanya menjadi sapi perahan untuk mengasilkan pundi-pundi uang bagi sebagian oknum masyarakat tertentu.
Sebelumnya, Ansari juga menyebut bahwa untuk mengatasi persoalan gepeng, peran serta masyarakat luas merupakan cara paling efektif, ketimbang sekadar meningkatkan intensitas operasi (penertiban). Masyarakat, kata Anshori, juga diharapkan lebih selektif dalam memberikan sesuatu kepada gepeng. Sementara, banyaknya jumlah gepeng yang beraktivitas di Kota Samarinda sendiri, juga perlu ditelusuri lebih jauh.
"Artinya, kalau mereka (gepeng) ternyata menjadikan aktivitas ini (mengemis) sebagai profesi, tentu saja menjadi haram," ujar Anshori.
Tidak hanya berlaku bagi pengemis, hukum haram ini juga menjadi konsekuensi bagi masyarakat yang tetap memberikan sesuatu kepada pengemis yang sebenarnya tak layak untuk diberi. [sapos/jib/nic]