INILAH.COM, Jakarta - Sebuah modus baru perdagangan minuman keras (Miras) ilegal terungkap melalui operasi oleh polisi sejak pekan lalu. Perdagangan dilakukan secara terselubung dengan menjual minuman keras ilegal tersebut dari rumah ke rumah (door to door).
Selain itu, minuman beralkohol impor ilegal itu diduga dijual melalui internet, dengan harga jauh lebih murah dibandingkan penjualan di lokasi tempat hiburan. "Dalam pemeriksaan tersangka mengaku menjual produknya secara lusinan, satu lusin martel VSOP misalnya, dijual dengan harga Rp4,7 juta. Penjualan dilakukan melalui situs dan door to door," kata Kasat Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sandi Nugroho, saat dihubungi, Jumat (03/09).
Sebanyak 2.196 botol minuman keras impor berbagai merek, disita aparat Satuan Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Ribuan botol minuman keras impor yang dikemas dalam 150 kardus itu, diduga ilegal.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi ketupat yang dilakukan sejak dua minggu lalu. Operasi yang dilakukan Kamis (2/9), selain mengamankan ribuan minuman golongan C itu, juga mengamankan seorang tersangka yang diduga pemilik minuman memabukkan tersebut.
Ironisnya, seorang tersangka yang diketahui berinisial As tidak ditahan oleh polisi, dengan alasan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. "Tersangka tidak ditahan karena ancaman dibawa lima tahun penjara, dia dikenakan undang-undang bidang pangan dan kesehatan, tindak pidana ekonomi, tindak pidana cukai dan pabean," jelasnya. [TJ]