inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

KPK Ajukan Banding Kasus Anggodo

Headline
Anggodo Widjojo - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Santi Andriani
Jumat, 3 September 2010 | 13:11 WIB
INILAH.COM, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Jumat 3/9) sudah mendaftarkan pengajuan banding terkait vonis Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Anggodo Widjojo ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ya hari ini sudah kita masukkan pernyataan bandingnya. Memori bandingnya akan menyusul," sebut Direktur Penuntutan KPK, Fery Wibisono melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat(3/9).

Penuntut Umum KPK akhirnya menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan selama empat tahun penjara kepada Anggodo Widjojo. Pertimbangannya, hakim membebaskan Anggodo dari pasal tuntutan menghalang-halangi penyidikan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) oleh KPK.

"Jaksa berkeyakinan perbuatan terdakwa memenuhi pelanggaran unsur pasal 21 yaitu menghalangi dan mempersulit penyidikan yang dilakukan KPK," sambung Ferry.

Dia menegaskan, tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang menilai perbuatan Anggodo yang meminta bantuan
LPSK terhadap lima orang dan melaporkan dua Pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri adalah perbuatan wajar. "Jaksa menilai di balik tindakan Anggodo ada sesuatu tujuan yang melawan hukum dari Anggodo," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor perkara Anggodo menyatakan Anggodo terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk mencoba menyuap Pimpinan KPK (pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi. Sehingga Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta dari semula tuntutan Penuntut Umum selama enam tahun penjara. [TJ]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.