INILAH.COM, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Jumat 3/9) sudah mendaftarkan pengajuan banding terkait vonis Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Anggodo Widjojo ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya hari ini sudah kita masukkan pernyataan bandingnya. Memori bandingnya akan menyusul," sebut Direktur Penuntutan KPK, Fery Wibisono melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat(3/9).
Penuntut Umum KPK akhirnya menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan selama empat tahun penjara kepada Anggodo Widjojo. Pertimbangannya, hakim membebaskan Anggodo dari pasal tuntutan menghalang-halangi penyidikan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) oleh KPK.
"Jaksa berkeyakinan perbuatan terdakwa memenuhi pelanggaran unsur pasal 21 yaitu menghalangi dan mempersulit penyidikan yang dilakukan KPK," sambung Ferry.
Dia menegaskan, tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang menilai perbuatan Anggodo yang meminta bantuan
LPSK terhadap lima orang dan melaporkan dua Pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri adalah perbuatan wajar. "Jaksa menilai di balik tindakan Anggodo ada sesuatu tujuan yang melawan hukum dari Anggodo," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor perkara Anggodo menyatakan Anggodo terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk mencoba menyuap Pimpinan KPK (pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi. Sehingga Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta dari semula tuntutan Penuntut Umum selama enam tahun penjara. [TJ]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !